Kamis, 08 November 2012

PLATYHELMINTHES DAN NUMERTINA



A.    Filum Plathyhelminthes (cacing pipih)
Tubuhnya memipih badan berbentuk pita. Cacing ini simetris bilateral, mempunyai sisi kanan dan kiri, permukaan dorsal dan ventral, bagian anterior dan posterior. Tipe simetris semacam ini dikaitkan dengan gerakan yang aktif. Cacing pipih yang hidup di air tawar misalnya Plenaria, dapat bergerak cepat. Bila planaria berada pada permukaan substrat/tanah mengeluarkan lendir di bawah tubuhnya, dan bergerak maju di atas lendir ini menggerakkan silianya. Bila planaria berada di dalam air dapat berenang dengan cara menggerakkan tubuhnya seperti gelombang. Dengan demikian planaria dapat bergerak bebas sehingga dapat mencari makanan secara aktif.
Pada hewan yang simertis bilateral posisi organ indra memusat pada ujung anterior. Planaria memiliki alat penerima cahaya, peraba, dan reseptor getaran yang terdapat pada ujung anterior. Pemusatan alat-alat indra perasa dikepalanya disebut cephalization (sepalisasi). Makanan planaria masuk melalui mulut yang berada pada permukaan ventral dan akhirnya masuk ke dalam rongga gastrovaskuler. Meskipun bentuk rongga ini lebih berkembang daripada hydra, namun pada prinsipnya sama dengan alat pencernaan makanan hydra. Bahan-bahan yang tak tercerna masih tetap harus dikeluarkan lagi melalui mulut seperti hydra.
Tubuh planaria terdiri dari tiga lapisan embrional. Lapisan terluar disebut ekstoderm, lapisan dalam disebut endoderm. Endoderm membatasi rongga gastrovaskuler. Diantara ekstoderm dan endoderm terdapat lapisan mesoderm. Mesoderm terdiri dari jaringan ikat yang longgar. Pada mesoderm terdapat organ-organ misalnya organ kelamin jantan dan betina. Filum ini terdiri atas 6000 spesies yang digolongkan menjadi tiga kelas.
Platyhelminthes (dalam bahasa yunani, platy = pipih, helminthes = cacing) atau cacing pipih adalah kelompok hewan yang struktur tubuhnya sedah lebih maju dibandingkan porifera dan Coelenterata.Tubuh Platyhelminthes memiliki tiga lapisan sel (triploblastik), yaitu ekstoderm, mesoderm, dan endoderm.
Ciri tubuh Platyhelminthes meliputi ukuran, bentuk, struktur, dan fungsi tubuh.
a.       Ukuran dan bentuk tubuh
Platyhelminthes memiliki ukuran tubuh beragam, dari yang berukuran hampir microskopis hingga yang panjangnya 20 cm.Tubuh Platyhelminthes simetris bilateral dengan bentuk pipih.Diantara hewan simetris bilateral, Platyhelminthes memiliki tubuh yang paling sederhana.
b.      Struktur dan fungsi tubuh
Platyhelminthes tidak memiliki rongga tubuh (selom) sehingga disebut hewan aselomata.Sistem pencernaan terdiri dari mulut, faring, dan usus (tanpa anus).Usus bercabang-cabang ke seluruh tubuhnya.Platyhelminthes tidak memiliki sistem peredaran darah (sirkulasi).Platyhelminthes juga tidak memiliki sistem respirasi dan eksresi.Pernapasan dilakukan secara difusi oleh seluruh sel tubuhnya.Proses ini terjadi karena tubuhnya yang pipih.Sistem eksresi pada kelompok Platyhelminthes tertentu berfungsi untuk menjaga kadar air dalam tubuh.Kelompok Platyhelminthes tertentu memiliki sistem saraf tangga tali.Sistem saraf tangga taki terdiri dari sepasang simpul saraf (ganglia) dengan sepasang tali saraf yang memanjang dan bercabang-cabang melintang seperti tangga.Organ reproduksi jantan (testis) dan organ betina (Ovarium)
Platyhelminthes terdapat dalam satu individu sehingga disebut hewan hemafrodit.Alat reproduksi terdapat pada bagian ventral tubuh.
c.       Cara hidup dan habitat
Platyhelminthes ada yang hidup bebas maupun parasit.Platyhelminthes yang hidup bebas memakan hewan-hewan dan tumbuhan kecil atau zat organik lainnya seperti sisa organisme.Platyhelminthes parasit hidup pada jaringan atau cairan tubuh inangnya.Habitat Platyhelminthes yang hidup bebas adalah di air tawar, laut, dan tempat-tempat yang lembap.Platyhelminthes yang parasit hidup di dalam tubuh inangnya (endoparasit) pada siput air, sapi, babi, atau manusia.
d.      Reproduksi
Reproduksi Platyhelminthes dilakukan secara seksual dan aseksual.Pada reproduksi seksual akan menghasilkan gamet.Fertilisasi ovum oleh sperma terjadi di dalam tubuh (internal).Fertilisasi dapat dilakukan sendiri ataupun dengan pasangan lain.Reproduksi aseksual tidak dilakukan oleh semua Platyhelminthes.Kelompok Platyhelminthes tertentu dapat melakukan reproduksi aseksual dengan cara membelah diri (fragmentasi), kemudian regenerasi potongan tubuh tersebut menjadi individu baru.

e.       Penyakit yang disebabkan Platyhelminthes

Description: 220px-Schistosoma_mansoni2Schistosoma mansoni, penyebab Schistosoma pada manusia. Beberapa spesies Platyhelminthes dapat menimbulkan penyakit pada manusia dan hewan. Salah satu diantaranya adalah genus Schistosoma yang dapat menyebabkan skistosomiasis, penyakit parasit yang ditularkan melalui siput air tawar pada manusia. Apabila cacing tersebut berkembang di tubuh manusia, dapat terjadi kerusakan jaringan dan organ seperti kandung kemih, ureter, hati, limpa, dan ginjal manusia. Kerusakan tersebut disebabkan perkembanganbiakan cacing Schistosoma di dalam tubuh hingga menyebabkan reaksi imunitas. Penyakit ini merupakan salah satu penyakit endemik di Indonesia. Contoh lainnya adalah Clonorchis sinensis yang menyebabkan infeksi cacing hati pada manusia dan hewan mamalia lainnya. Spesies ini dapat menghisap darah manusia. Pada hewan, infeksi cacing pipih juga dapat ditemukan, misalnya Scutariella didactyla yang menyerang udang jenis Trogocaris dengan cara menghisap cairan tubuh udang tersebut.
f.       Klasifikasi
Jenis Platyhelminthes dikelompokan menjadi tiga kelas, yaitu Turbellaria (cacing rambut getar), Trematoda (cacing isap), dan Cestoda (caing pita).

1)   Kelas Turbellaria (cacing rambut getar)
Semua cacing berambut getar yang termasuk tubellaria hidup secara bebas. Sebagian besar hewan yang termasuk mempunyai susunan tubuh yang sederhana. Cacing-cacing ini dapat kita temukan pada tanah-tanah lembab dan juga di perairan baik asin maupun tawar.
Turbellaria memiliki ukuran tubuh bersilia dengan ukuran 15 – 18 mm.Silia digunakan untuk bergerak.Pergerakan juga dapat menggunakan otot dengan gerakan seperti gelombang.Pada kalas ini akan dibahas mengenai ciri salah satu contoh Turbellaria, yaitu Dugesia.
Bagian anterior tubuh Dugesia berbentuk segitiga dan memiliki sistem indera berupa sepasang bintik mata serta celah yang disebut aurikel.Bintik mata untuk membedakan keadaan gelap dan terang, sedangkan aurikel berfungsi sebagai indera pembau saat Dugesia mencari makanannya.
Permukaan tubuh bagian ventral Dugesia memiliki silia yang berfungsi untuk pergerakan.Pada bagian tengah tubuhnya terdapat mulut.Melalui mulut, faring dapat dijulurkan keluar untuk menangkap mangsa yang selanjutnya dicerna di dalam usus.
Sistem eksresi Dugesia terdiri dari saluran bercabang-cabang yang disebut protonefridia, memanjang dari pori-pori pada permukaan tubuh bagian dorsal sampai ke sel-sel api dalam tubuhnya.Sel-sel api yang berbentuk seperti bola lampu dan memiliki silia di dalamnya.Pergerakan silia berfungsi untuk menggerakkan air dalam sel menyerupai nyala api sehingga sel tersebut dinamakan sel api.Dugesia merupakan hewan hemafrodit, namun reproduksi seksual tidak dapat dilakukan hanya oleh satu individu.Fertilisasi dilakukan secara silang oleh dua individu Dugesia.Zigot yang terbentuk berkembang tanpa melalui proses periode larva. Sedangkan reproduksi aseksual adalah dengan membelah dirinya dan setiap belahan tubuh akan menjadi individu baru yang dikarenakan oleh daya regenerasinya yang sangat tinggi.
2)   Kelas Trematoda (cacing isap)
Semua anggota kelas ini hidup secara parasit. Cacing menghisap makanan dari inang dengan mempergunakan batil penghisap yang terdapat di permukaan ventral. Kebanyakan larva dari cacing ynag termasuk termatroda hidup secara parasit. Inang yang ditumpangi larva berbeda dengan inang yang ditumpangi cacing dewasa. Inang dari larva biasanya siput-siputan. Cacing hati merupakan parasit yang berbahaya bagi domba dan lembu. Schistosoma dan cacing paru-paru merupakan parasit yang berbahaya bagi manusia yang hidup di daerah tropis.
Trematoda disebut sebagai cacing isap karena cacing ini memiliki alat pengisap.Alat pengisap terdapat pada mulut di bagian anterior tubuhnya.kegunaan alat isap adalah untuk menempel pada tubuh inangnya.Pasa saat menempel cacing ini mengisap makanan berupa jaringan atau cairan tubuh inangnya.Dengan demikian, Trematoda merupakan hewan parasit.
Trematoda dewasa pada umumnya hidup di dalam hati, usus, paru-paru, ginjal, dan pembuluh darah vertebrata.Trematoda berlindung di dalam tubuh inangnya dengan melapisi permukaan tubuhnya dengan kutikula dan permukaan tubuhnya tidak memiliki silia.Salah satu contoh Trematoda adalah cacing hati (Fasciola hepatica).Cacing hati memiliki daur hidup yang kompleks karena melibatkan sedikitnya dua jenis inang, yaitu inang utama dan inang sebagai perantara.Daur hidup cacing hati terdiri dari fase seksual dan aseksual.Fase seksual terjadi saat cacing hati dewasa berada di dalam tubuh inang utama.Fase aseksual dengan membelah diri terjadi saat larva berada di dalam tubuh inang perantara.
Daur Hidup Fasciola Hepatica
Zygot–Larva Myrasidium–Sporosit–Redia–Sercaria– Metacercaria–Cacing Dewasa
1.   Telur dilepaskan bersamaan dengan kotoran dari penderita
2.   Telur akan berkembang menjadi larva mirasidium dan masuk ke inangperantara 1, biasanya adalah siput
3.   Di tubuh siput, larva myrasidium akan bermetamorfosis  menjadi sporosit
4.   Sporosit ini mengandung banyak kantung embrio, yang akan tumbuh menjadi Redia
5. Redia akan tumbuh dan mengandung embrio yang akan berkembang menjadi Sercaria
6.   Sercaria yang dihasilkan akan berpindah menempel pada tumbuhan air membentuk kista metasercaria
7. Tumbuhan yang mengandung kista di makan oleh domba, maka kista akan berkembang menjadi cacing hati dewasa.
Beberapa jenis cacing hati yang dapat menginfeksi manusia antara lain sebagai berikut :
a)      Opisthorchis sinensis ( Cacing hati cina )
cacing dewasa hidup pada organ hati manusia.Inang perantaranya adalah siput air dan ikan.
b)      Schistosoma japonicum
Cacing ini hidup di dalam pembuluh darah pad saluran pencernaan manusia.Manusia merupakan inang utamanya, namun hewan juga dapat terinfeksi seperti tikus, anjing, babi, dan sapi.Inang perantaranya adalah siput amphibi Oncomelania hupensis.Cacing ini menyebabkan penyakit skistosomiasis dengan ciri demam, anemia, disentri, berat badan turun, dan pembengkakan hati.
c)      Paragonimus westermani
Cacing ini hidup dalam paru-paru manusia.Inang perantaranya adalah udang air tawar.
3)   Kelas Cestoda (cacing pita)
Cestoda atau cacing pita juga hidup secara parasit. Cacing pita dewasa hidup di dalam usus inang dan menghisap sari makanan. Bentuk Cestoda seperti pita terdiri dari untaian progtogled masing progtogled hidup sendiri. Untaian progtogled dapat mencapai panjang lebih dari 30 meter.
Dalam siklus hidupnya sebagian besar cacing pita membutuhkan dua atau lebih inang. Kalau daging yang mengandung cacing pita tidak dimasak sempurna kemudian termakan oleh orang, maka orang tersebut akan terserang cacing pita. Cacing pita tidak memiliki alat pencernaan dan indra. Dalam evolusi mungkin hewan ini hasil perkembangan dari cacing pita yang hidup secara bebas. Dalam proses perkembangannya, alat pencernaan dan alat indera tidak lagi sesuai dengan cara hidup parasit.
Cestoda juga disebut sebagai cacing pita karena bentuknya pipih panjang seperti pita.Tubuh Cestoda dilapisi kutikula dan terdiri dari bagian anterior yang disebut skoleks, leher (strobilus), dan rangkaian proglotid.Pada skoleks terdapat alat pengisap.Skoleks pada jenis Cestoda tertentu selain memiliki alat pengisap, juga memiliki kait (rostelum) yang berfungsi untuk melekat pada organ tubuh inangnya.Dibelakang skoleks pada bagian leher terbentuk proglotid.
Setiap proglotid mengandung organ kelamin jantan (testis) dan organ kelamin betina (ovarium).Tiap proglotid dapat terjadi fertilisasi sendiri.Proglotid yang dibuahi terdapat di bagian posterior tubuh cacing.Proglotid dapat melepaskan diri (strobilasi) dan keluar dari tubuh inang utama bersama dengan tinja.
Cestoda bersifat parasit karena menyerap sari makan dari usus halus inangnya.Sari makanan diserap langsung oleh seluruh permukaan tubuhnya karena cacing ini tidak memiliki mulut dan pencernaan (usus).Manusia dapat terinfeksi Cestoda saat memakan daging hewan yang dimasak tidak sempurna. Inang perantara Cestoda adalah sapi pada Taenia saginata dan babi pada taenia solium.
Penyakit Pada Manusia Akibat Cestoda
Nama Ilmiah
Tempat Infeksi
Distribusi
Diphylllobothrium latum
Small Intestine
Argentina, Europe, Japan, Siberia,
Great Lakes area USA
Taenia saginata
Small Intestine
Di seluruh dunia
Taenia solium
Small Intestine
Di seluruh dunia
Hymenolepis nana
Small Intestine
Di seluruh dunia










Daur Hidup Taenia Saginata
                                            
a.                         b.                       



a.       Larva, yang dilengkapi dengan scolex akan berkembang menjadi kista pada jaringan tubuh inang, misal pada otot.
b.      Manusia yang memakan daging yang terinfeksi, akan menyebabkan kista berkembang menjadi cacing pita  dewasa.
c.       Cacing pita dewasa terdiri dari scolex dan proglotid.Proglotid pada bagian ujung mengandung telur yang telah dibuahi yang siap dikeluarkan bersama feses untuk menginfeksi kembali.
d.      Di dalam telur yang telah dibuahi, embrio berkembang menjadi larva. Sapi mungkin akan memakan telur bersama rumput dan akan menjadi inang sementara bagi cacing pita.

B.     Filum Nemertina

Description: E:\Nermentina\Nemertine cs.JPGContoh dari Nemertina adalah cacing probosis. Cacing ini diberi nama demikian karena mempunyai sebuah alat yang berbentuk seperti belalai yang dapat dijulurkan. Probosis digunakan menangkap mangsa. Probosis yang dapat mengelurakan racun untuk meracuni korbannya. Cacing ini panjangnya bervariasi antara satu inchi sampai beberapa kaki, bentuknya agak pipih berwarna menyolok/terang dan tertutup oleh silia. Sebagian besar hidup sebagai di pantai. Sistem pencernaan makanan yang searah menguntungkan, karena tidak terjadi percampuran antara makanan yang masuk dengan sisa makanan yang akan dikeluarkan. Setelah makanan masuk mulut makanan dicerna di dalam saluran pencernaan. Akhirnya sisa makanan yang tak tercerna dibuang melalui anus. Sistem sirkulasinya (peredaran darah)  terdiri atas tiga saluran memanjang. Tidak mempunyai jantung darah digerakkan oleh pergerakan tubuhnya.


Cacing pita (filum numertina). Hewan ramping tak bersegmen ini memiliki tubuh yang lunak dan pipih, biasanya dengan panjang beberapa sentimeter, mampu memanjang dan berkontraksi dengan hebat. Banyak yang berwarna terang dengan merah, coklat, hijau, atau kuning, penuh, atau berpita dan bergaris-garis. Sebagian besar hewan ini hidup dibawah batu, diantar ganggang, atau sembunyi di pantai, tetapi beberapa hidup diperairan laut dalam dan sedikit di air tawar. Makanannya adalah hewan, baik hidup maupun mati. Dibawah intergumen yang halus terdapat otot melingkar dan longitudinal. Ujung anterior memiliki sebuah trobosis fleksibel yang dapat memanjang dengan hebat atau paling tidak benar-benar menarik diri dan terbalik seperti jari-jari sarung tangan. Proboscis dapat berfungsi dalam penyerangan atau pertahanan. Selalu pencernaan yang bersilia memanjang diseluruh bagian tubuh. Terdapat system sirkulasi dengan pembuluh darah memanjang yang memiliki sambungan silam, dan darah, baik merah maupun tidak berwarna, bersikulasi sebagi akibat dari gerakan tubuh. Sytem ekskresi memiliki saluran lateral bercabang-cabang dan banyak sel api, serta sytem saraf  berbentuk linear, denagn gang lia diatas mulut dan sepanjang batang saraf lateral melalui tubuh. Kelamin biasanya terpisah dan gonad yang berpasangan terbuka secara langsung kepermukaan tubuh. Individu dewasa memfragmen tubuh dengan mudah, dan kemudian setiap bagian bergenerasi menjadi cacing yang sempurna. Uwes mari HAHAHAHAHAHa :D

KOMEN NYA YAAAA ;)


A.    Filum Plathyhelminthes (cacing pipih)
Tubuhnya memipih badan berbentuk pita. Cacing ini simetris bilateral, mempunyai sisi kanan dan kiri, permukaan dorsal dan ventral, bagian anterior dan posterior. Tipe simetris semacam ini dikaitkan dengan gerakan yang aktif. Cacing pipih yang hidup di air tawar misalnya Plenaria, dapat bergerak cepat. Bila planaria berada pada permukaan substrat/tanah mengeluarkan lendir di bawah tubuhnya, dan bergerak maju di atas lendir ini menggerakkan silianya. Bila planaria berada di dalam air dapat berenang dengan cara menggerakkan tubuhnya seperti gelombang. Dengan demikian planaria dapat bergerak bebas sehingga dapat mencari makanan secara aktif.
Pada hewan yang simertis bilateral posisi organ indra memusat pada ujung anterior. Planaria memiliki alat penerima cahaya, peraba, dan reseptor getaran yang terdapat pada ujung anterior. Pemusatan alat-alat indra perasa dikepalanya disebut cephalization (sepalisasi). Makanan planaria masuk melalui mulut yang berada pada permukaan ventral dan akhirnya masuk ke dalam rongga gastrovaskuler. Meskipun bentuk rongga ini lebih berkembang daripada hydra, namun pada prinsipnya sama dengan alat pencernaan makanan hydra. Bahan-bahan yang tak tercerna masih tetap harus dikeluarkan lagi melalui mulut seperti hydra.
Tubuh planaria terdiri dari tiga lapisan embrional. Lapisan terluar disebut ekstoderm, lapisan dalam disebut endoderm. Endoderm membatasi rongga gastrovaskuler. Diantara ekstoderm dan endoderm terdapat lapisan mesoderm. Mesoderm terdiri dari jaringan ikat yang longgar. Pada mesoderm terdapat organ-organ misalnya organ kelamin jantan dan betina. Filum ini terdiri atas 6000 spesies yang digolongkan menjadi tiga kelas.
Platyhelminthes (dalam bahasa yunani, platy = pipih, helminthes = cacing) atau cacing pipih adalah kelompok hewan yang struktur tubuhnya sedah lebih maju dibandingkan porifera dan Coelenterata.Tubuh Platyhelminthes memiliki tiga lapisan sel (triploblastik), yaitu ekstoderm, mesoderm, dan endoderm.
Ciri tubuh Platyhelminthes meliputi ukuran, bentuk, struktur, dan fungsi tubuh.
a.       Ukuran dan bentuk tubuh
Platyhelminthes memiliki ukuran tubuh beragam, dari yang berukuran hampir microskopis hingga yang panjangnya 20 cm.Tubuh Platyhelminthes simetris bilateral dengan bentuk pipih.Diantara hewan simetris bilateral, Platyhelminthes memiliki tubuh yang paling sederhana.
b.      Struktur dan fungsi tubuh
Platyhelminthes tidak memiliki rongga tubuh (selom) sehingga disebut hewan aselomata.Sistem pencernaan terdiri dari mulut, faring, dan usus (tanpa anus).Usus bercabang-cabang ke seluruh tubuhnya.Platyhelminthes tidak memiliki sistem peredaran darah (sirkulasi).Platyhelminthes juga tidak memiliki sistem respirasi dan eksresi.Pernapasan dilakukan secara difusi oleh seluruh sel tubuhnya.Proses ini terjadi karena tubuhnya yang pipih.Sistem eksresi pada kelompok Platyhelminthes tertentu berfungsi untuk menjaga kadar air dalam tubuh.Kelompok Platyhelminthes tertentu memiliki sistem saraf tangga tali.Sistem saraf tangga taki terdiri dari sepasang simpul saraf (ganglia) dengan sepasang tali saraf yang memanjang dan bercabang-cabang melintang seperti tangga.Organ reproduksi jantan (testis) dan organ betina (Ovarium)
Platyhelminthes terdapat dalam satu individu sehingga disebut hewan hemafrodit.Alat reproduksi terdapat pada bagian ventral tubuh.
c.       Cara hidup dan habitat
Platyhelminthes ada yang hidup bebas maupun parasit.Platyhelminthes yang hidup bebas memakan hewan-hewan dan tumbuhan kecil atau zat organik lainnya seperti sisa organisme.Platyhelminthes parasit hidup pada jaringan atau cairan tubuh inangnya.Habitat Platyhelminthes yang hidup bebas adalah di air tawar, laut, dan tempat-tempat yang lembap.Platyhelminthes yang parasit hidup di dalam tubuh inangnya (endoparasit) pada siput air, sapi, babi, atau manusia.
d.      Reproduksi
Reproduksi Platyhelminthes dilakukan secara seksual dan aseksual.Pada reproduksi seksual akan menghasilkan gamet.Fertilisasi ovum oleh sperma terjadi di dalam tubuh (internal).Fertilisasi dapat dilakukan sendiri ataupun dengan pasangan lain.Reproduksi aseksual tidak dilakukan oleh semua Platyhelminthes.Kelompok Platyhelminthes tertentu dapat melakukan reproduksi aseksual dengan cara membelah diri (fragmentasi), kemudian regenerasi potongan tubuh tersebut menjadi individu baru.

e.       Penyakit yang disebabkan Platyhelminthes

Description: 220px-Schistosoma_mansoni2Schistosoma mansoni, penyebab Schistosoma pada manusia. Beberapa spesies Platyhelminthes dapat menimbulkan penyakit pada manusia dan hewan. Salah satu diantaranya adalah genus Schistosoma yang dapat menyebabkan skistosomiasis, penyakit parasit yang ditularkan melalui siput air tawar pada manusia. Apabila cacing tersebut berkembang di tubuh manusia, dapat terjadi kerusakan jaringan dan organ seperti kandung kemih, ureter, hati, limpa, dan ginjal manusia. Kerusakan tersebut disebabkan perkembanganbiakan cacing Schistosoma di dalam tubuh hingga menyebabkan reaksi imunitas. Penyakit ini merupakan salah satu penyakit endemik di Indonesia. Contoh lainnya adalah Clonorchis sinensis yang menyebabkan infeksi cacing hati pada manusia dan hewan mamalia lainnya. Spesies ini dapat menghisap darah manusia. Pada hewan, infeksi cacing pipih juga dapat ditemukan, misalnya Scutariella didactyla yang menyerang udang jenis Trogocaris dengan cara menghisap cairan tubuh udang tersebut.
f.       Klasifikasi
Jenis Platyhelminthes dikelompokan menjadi tiga kelas, yaitu Turbellaria (cacing rambut getar), Trematoda (cacing isap), dan Cestoda (caing pita).

1)   Kelas Turbellaria (cacing rambut getar)
Semua cacing berambut getar yang termasuk tubellaria hidup secara bebas. Sebagian besar hewan yang termasuk mempunyai susunan tubuh yang sederhana. Cacing-cacing ini dapat kita temukan pada tanah-tanah lembab dan juga di perairan baik asin maupun tawar.
Turbellaria memiliki ukuran tubuh bersilia dengan ukuran 15 – 18 mm.Silia digunakan untuk bergerak.Pergerakan juga dapat menggunakan otot dengan gerakan seperti gelombang.Pada kalas ini akan dibahas mengenai ciri salah satu contoh Turbellaria, yaitu Dugesia.
Bagian anterior tubuh Dugesia berbentuk segitiga dan memiliki sistem indera berupa sepasang bintik mata serta celah yang disebut aurikel.Bintik mata untuk membedakan keadaan gelap dan terang, sedangkan aurikel berfungsi sebagai indera pembau saat Dugesia mencari makanannya.
Permukaan tubuh bagian ventral Dugesia memiliki silia yang berfungsi untuk pergerakan.Pada bagian tengah tubuhnya terdapat mulut.Melalui mulut, faring dapat dijulurkan keluar untuk menangkap mangsa yang selanjutnya dicerna di dalam usus.
Sistem eksresi Dugesia terdiri dari saluran bercabang-cabang yang disebut protonefridia, memanjang dari pori-pori pada permukaan tubuh bagian dorsal sampai ke sel-sel api dalam tubuhnya.Sel-sel api yang berbentuk seperti bola lampu dan memiliki silia di dalamnya.Pergerakan silia berfungsi untuk menggerakkan air dalam sel menyerupai nyala api sehingga sel tersebut dinamakan sel api.Dugesia merupakan hewan hemafrodit, namun reproduksi seksual tidak dapat dilakukan hanya oleh satu individu.Fertilisasi dilakukan secara silang oleh dua individu Dugesia.Zigot yang terbentuk berkembang tanpa melalui proses periode larva. Sedangkan reproduksi aseksual adalah dengan membelah dirinya dan setiap belahan tubuh akan menjadi individu baru yang dikarenakan oleh daya regenerasinya yang sangat tinggi.
2)   Kelas Trematoda (cacing isap)
Semua anggota kelas ini hidup secara parasit. Cacing menghisap makanan dari inang dengan mempergunakan batil penghisap yang terdapat di permukaan ventral. Kebanyakan larva dari cacing ynag termasuk termatroda hidup secara parasit. Inang yang ditumpangi larva berbeda dengan inang yang ditumpangi cacing dewasa. Inang dari larva biasanya siput-siputan. Cacing hati merupakan parasit yang berbahaya bagi domba dan lembu. Schistosoma dan cacing paru-paru merupakan parasit yang berbahaya bagi manusia yang hidup di daerah tropis.
Trematoda disebut sebagai cacing isap karena cacing ini memiliki alat pengisap.Alat pengisap terdapat pada mulut di bagian anterior tubuhnya.kegunaan alat isap adalah untuk menempel pada tubuh inangnya.Pasa saat menempel cacing ini mengisap makanan berupa jaringan atau cairan tubuh inangnya.Dengan demikian, Trematoda merupakan hewan parasit.
Trematoda dewasa pada umumnya hidup di dalam hati, usus, paru-paru, ginjal, dan pembuluh darah vertebrata.Trematoda berlindung di dalam tubuh inangnya dengan melapisi permukaan tubuhnya dengan kutikula dan permukaan tubuhnya tidak memiliki silia.Salah satu contoh Trematoda adalah cacing hati (Fasciola hepatica).Cacing hati memiliki daur hidup yang kompleks karena melibatkan sedikitnya dua jenis inang, yaitu inang utama dan inang sebagai perantara.Daur hidup cacing hati terdiri dari fase seksual dan aseksual.Fase seksual terjadi saat cacing hati dewasa berada di dalam tubuh inang utama.Fase aseksual dengan membelah diri terjadi saat larva berada di dalam tubuh inang perantara.
Daur Hidup Fasciola Hepatica
Zygot–Larva Myrasidium–Sporosit–Redia–Sercaria– Metacercaria–Cacing Dewasa
1.   Telur dilepaskan bersamaan dengan kotoran dari penderita
2.   Telur akan berkembang menjadi larva mirasidium dan masuk ke inangperantara 1, biasanya adalah siput
3.   Di tubuh siput, larva myrasidium akan bermetamorfosis  menjadi sporosit
4.   Sporosit ini mengandung banyak kantung embrio, yang akan tumbuh menjadi Redia
5. Redia akan tumbuh dan mengandung embrio yang akan berkembang menjadi Sercaria
6.   Sercaria yang dihasilkan akan berpindah menempel pada tumbuhan air membentuk kista metasercaria
7. Tumbuhan yang mengandung kista di makan oleh domba, maka kista akan berkembang menjadi cacing hati dewasa.
Beberapa jenis cacing hati yang dapat menginfeksi manusia antara lain sebagai berikut :
a)      Opisthorchis sinensis ( Cacing hati cina )
cacing dewasa hidup pada organ hati manusia.Inang perantaranya adalah siput air dan ikan.
b)      Schistosoma japonicum
Cacing ini hidup di dalam pembuluh darah pad saluran pencernaan manusia.Manusia merupakan inang utamanya, namun hewan juga dapat terinfeksi seperti tikus, anjing, babi, dan sapi.Inang perantaranya adalah siput amphibi Oncomelania hupensis.Cacing ini menyebabkan penyakit skistosomiasis dengan ciri demam, anemia, disentri, berat badan turun, dan pembengkakan hati.
c)      Paragonimus westermani
Cacing ini hidup dalam paru-paru manusia.Inang perantaranya adalah udang air tawar.
3)   Kelas Cestoda (cacing pita)
Cestoda atau cacing pita juga hidup secara parasit. Cacing pita dewasa hidup di dalam usus inang dan menghisap sari makanan. Bentuk Cestoda seperti pita terdiri dari untaian progtogled masing progtogled hidup sendiri. Untaian progtogled dapat mencapai panjang lebih dari 30 meter.
Dalam siklus hidupnya sebagian besar cacing pita membutuhkan dua atau lebih inang. Kalau daging yang mengandung cacing pita tidak dimasak sempurna kemudian termakan oleh orang, maka orang tersebut akan terserang cacing pita. Cacing pita tidak memiliki alat pencernaan dan indra. Dalam evolusi mungkin hewan ini hasil perkembangan dari cacing pita yang hidup secara bebas. Dalam proses perkembangannya, alat pencernaan dan alat indera tidak lagi sesuai dengan cara hidup parasit.
Cestoda juga disebut sebagai cacing pita karena bentuknya pipih panjang seperti pita.Tubuh Cestoda dilapisi kutikula dan terdiri dari bagian anterior yang disebut skoleks, leher (strobilus), dan rangkaian proglotid.Pada skoleks terdapat alat pengisap.Skoleks pada jenis Cestoda tertentu selain memiliki alat pengisap, juga memiliki kait (rostelum) yang berfungsi untuk melekat pada organ tubuh inangnya.Dibelakang skoleks pada bagian leher terbentuk proglotid.
Setiap proglotid mengandung organ kelamin jantan (testis) dan organ kelamin betina (ovarium).Tiap proglotid dapat terjadi fertilisasi sendiri.Proglotid yang dibuahi terdapat di bagian posterior tubuh cacing.Proglotid dapat melepaskan diri (strobilasi) dan keluar dari tubuh inang utama bersama dengan tinja.
Cestoda bersifat parasit karena menyerap sari makan dari usus halus inangnya.Sari makanan diserap langsung oleh seluruh permukaan tubuhnya karena cacing ini tidak memiliki mulut dan pencernaan (usus).Manusia dapat terinfeksi Cestoda saat memakan daging hewan yang dimasak tidak sempurna. Inang perantara Cestoda adalah sapi pada Taenia saginata dan babi pada taenia solium.
Penyakit Pada Manusia Akibat Cestoda
Nama Ilmiah
Tempat Infeksi
Distribusi
Diphylllobothrium latum
Small Intestine
Argentina, Europe, Japan, Siberia,
Great Lakes area USA
Taenia saginata
Small Intestine
Di seluruh dunia
Taenia solium
Small Intestine
Di seluruh dunia
Hymenolepis nana
Small Intestine
Di seluruh dunia










Daur Hidup Taenia Saginata
                                            
a.                         b.                       



a.       Larva, yang dilengkapi dengan scolex akan berkembang menjadi kista pada jaringan tubuh inang, misal pada otot.
b.      Manusia yang memakan daging yang terinfeksi, akan menyebabkan kista berkembang menjadi cacing pita  dewasa.
c.       Cacing pita dewasa terdiri dari scolex dan proglotid.Proglotid pada bagian ujung mengandung telur yang telah dibuahi yang siap dikeluarkan bersama feses untuk menginfeksi kembali.
d.      Di dalam telur yang telah dibuahi, embrio berkembang menjadi larva. Sapi mungkin akan memakan telur bersama rumput dan akan menjadi inang sementara bagi cacing pita.

B.     Filum Nemertina

Description: E:\Nermentina\Nemertine cs.JPGContoh dari Nemertina adalah cacing probosis. Cacing ini diberi nama demikian karena mempunyai sebuah alat yang berbentuk seperti belalai yang dapat dijulurkan. Probosis digunakan menangkap mangsa. Probosis yang dapat mengelurakan racun untuk meracuni korbannya. Cacing ini panjangnya bervariasi antara satu inchi sampai beberapa kaki, bentuknya agak pipih berwarna menyolok/terang dan tertutup oleh silia. Sebagian besar hidup sebagai di pantai. Sistem pencernaan makanan yang searah menguntungkan, karena tidak terjadi percampuran antara makanan yang masuk dengan sisa makanan yang akan dikeluarkan. Setelah makanan masuk mulut makanan dicerna di dalam saluran pencernaan. Akhirnya sisa makanan yang tak tercerna dibuang melalui anus. Sistem sirkulasinya (peredaran darah)  terdiri atas tiga saluran memanjang. Tidak mempunyai jantung darah digerakkan oleh pergerakan tubuhnya.


Cacing pita (filum numertina). Hewan ramping tak bersegmen ini memiliki tubuh yang lunak dan pipih, biasanya dengan panjang beberapa sentimeter, mampu memanjang dan berkontraksi dengan hebat. Banyak yang berwarna terang dengan merah, coklat, hijau, atau kuning, penuh, atau berpita dan bergaris-garis. Sebagian besar hewan ini hidup dibawah batu, diantar ganggang, atau sembunyi di pantai, tetapi beberapa hidup diperairan laut dalam dan sedikit di air tawar. Makanannya adalah hewan, baik hidup maupun mati. Dibawah intergumen yang halus terdapat otot melingkar dan longitudinal. Ujung anterior memiliki sebuah trobosis fleksibel yang dapat memanjang dengan hebat atau paling tidak benar-benar menarik diri dan terbalik seperti jari-jari sarung tangan. Proboscis dapat berfungsi dalam penyerangan atau pertahanan. Selalu pencernaan yang bersilia memanjang diseluruh bagian tubuh. Terdapat system sirkulasi dengan pembuluh darah memanjang yang memiliki sambungan silam, dan darah, baik merah maupun tidak berwarna, bersikulasi sebagi akibat dari gerakan tubuh. Sytem ekskresi memiliki saluran lateral bercabang-cabang dan banyak sel api, serta sytem saraf  berbentuk linear, denagn gang lia diatas mulut dan sepanjang batang saraf lateral melalui tubuh. Kelamin biasanya terpisah dan gonad yang berpasangan terbuka secara langsung kepermukaan tubuh. Individu dewasa memfragmen tubuh dengan mudah, dan kemudian setiap bagian bergenerasi menjadi cacing yang sempurna. Uwes mari HAHAHAHAHAHa :D

KOMEN NYA YAAAA ;)

CONTOH MAKALAH PANCASILA SEBAGAI PARADIGMA REFORMASI


A.    PENGERTIAN PARADIGMA
Pengertian Paradigma yaitu sumber nilai, kerangka pikir, orientasi dasar, sumber asas serta arah dan tujuan dari suatu perkembangan, perubahan serta proses dalam suatu bidang tertentu termasuk dalam bidang reformasi.
B.     PENGERTIAN REFORMASI
Reformasi berasal dari kata reformation dengan kata dasar reform yang memiliki arti perbaikan, pembaruan, memperbaiki dan menjadi lebih baik (Kamus Inggris­-Indonesia, An English-Indonesian Dictionary, oleh John M. Echols dan Hassan Shadily 2003 dalam Setijo, 2009). Secara umum reformasi di Indonesia dapat diartikan sebagai melakukan perubahan ke arah yang lebih baik dengan cara menata ulang hal-hal yang telah menyimpang dan tidak sesuai lagi dengan kondisi dan struktur ketatanegaraan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
C.    TUJUAN REFORMASI
Tujuan reformasi dapat disebutkan sebagai berikut:
1.      Melakukan perubahan secara serius dan bertahap untuk menemukan nilai-nilai baru dalam kehidupan berbangsa dan bernegara;
2.      Menata kembali seluruh struktur kenegaraan, termasuk perundangan dan konstitusi yang menyimpang dari arah perjuangan dan cita-cita seluruh masyarakat bangsa;
3.      Melakukan perbaikan di segenap bidang kehidupan baik politik, ekonomi, sosial budaya, maupun pertahanan keamanan;
4.      Menghapus dan menghilangkan cara-cara hidup dan kebiasaan dalam masyarakat bangsa yang tidak sesuai lagi dengan tuntutan reformasi, seperti KKN, kekuasaan sewenang-wenang atau otoriter, penyimpangan, dan penyelewengan yang lain.
D.    SYARAT-SYARAT REFORMASI
Adapun ketentuan atau syarat-syarat yang bisa menyatakan suatu kondisi reformasi adalah sebagai berikut.
a.       Telah terjadi penyimpangan dan penyelewengan dalam pelaksanaan kehidupan di bidang ketatanegaraan, termasuk bidang perundang-undangan dan hukum.
b.      Penyelenggara negara telah menggunakan kewenangannya secara otoriter di luar etika kenegaraan melaui tindakan yang sangat merugikan dan menekan kehidupan rakyat keseluruhan.
c.       Telah semakin melemahnya kondisi kehidupan ekonomi seluruh warga masyarakat bangsa sebagai akibat krisis multidimensi yang berkepanjangan dan terus-menerus.
d.      Perlunya langkah-langkah penyelamatan dalam segenap bidang kehidupan, khususnya yang menyangkut hajat hidup rakyat banyak.
e.       Reformasi harus menggunakan landasan kerohanian berupa falsafah dasar negara Pancasila.
E.     DAMPAK REFORMASI
1.      Dampak Negatif
Reformasi yang telah terjadi di tengah masyarakat Indonesia sejak 1998 menghendaki perubahan mendasar. Agenda reformasi melalui berbagai ketetapan MPR dan berbagai perundangan-undangan yang baru, tetapi setelah berlangsung lebih dari lima tahun lamanya, terasa bahwa reformasi berjalan secara belum terarah.
Bangsa Indonesia pada saat ini justru sedang mengalami ketidakharmonisan , tanpa orientasi sehingga sangat mudah mengarah kepada jurang disintergasi.  Bila dinilai kembali kepada kondisi sebelum reformasi maka tampak kekuasaan yang pada waktu dahulu, bersifat otoriter, sekarang harus bersifat demokratis, pemerintahan yang terpusat harus menjadi desentralisasi. Pemerintahan yang bersifat tertutup dan penuh larangan serta pengawasan seharusnya menjadi lebih terbuka dan transparan, serta kebebasan.
Kebebasan yang bertanggung jawab dan secara tegas melalui konsep-konsep yang terarah dapat membawa bangsa ini ke arah yang lebih baik. Rasionalitas dan objektivitas telah tersisihkan sehingga muncul egoisme, perseorangan maupun kelompok tanpa mengindahkan etika, moral, norma, dan hukum yang ada. Politik kekerasan banyak bermunculan dan berkembang mewarnai kehidupan baru dalam masyarakat sehingga sulit mengatasi maupun mengontrolnya. Polusi kepentingan justru menambah keruwetan dalam kehidupan bermasyarakat bangsa dan bernegara. Oleh karena itu, hal-hal seperti ini harus segera diatasi dan dihapuskan.
2.      Dampak Positif
Munculnya suasana baru yang bisa kita saksikan di antaranya terdapat kebebasan pers, kebebasan akademis, kebebasan berorganisasi, dan lain-lain yang selama ini belum pernah ada, termasuk kebeasan pemikiran dlam memperjuangkan pembebasan tahanan politik maupun narapidana politik. Hal ini bisa dinilai sebagai lambang dari suatu era kebeasa berpolitik di Indonesia.
Timbulnya kesadaran baru bahwa masyarakat bisa bertindak dan berbuat sesuatu serta melakukan perubahan-perubahan diantaranya pendobrakan atas rasa ketakutan politik, pendobrakan terhadap proses pembodohan yang telah berlangsung hampir lebih adri tiga puluh tahun.
Dengan pengalaman baru bereformasi, masyarakay Indonesia, khususnya para mahasiswa mulai sadar dan memiliki serta dapat memperjuangkan politik mereka yang benar-benar dapat membawa ke arah perubahan positif. Kesadaran baru ini penting sekali artinya dalam rangka perjuangan selanjutnya menuju reformasi yang total dan menyeluruh.
F.   HASIL REFORMASI
Pendapat dan penilaian terhadap reformasi masih banyak yang bersifat vokal, terutama dari kalangan bawah yang sangat mendambakan hasil reformasi bagi perbaikan kondisi kehidupan yang tentunya telah serba pembaharuan, tetapi hasil ini pun belum banyak menunjukkan kemajuan dan perubahan ke arah yang lebih baik.
Reformasi memang hal yang tidak mudah dalam pencapaiannya, tetapi juga cukup banyak makan waktu. Selama jangka waktu lebih dari lima tahun masa reformasi telah terjadi tiga kali pergantian presiden, kemudian dalam rangka pencalonan presiden berikutnya akan dipilih melalui sistem ketatanegaraan yang baru. Pemilihan dilakukan secara langsung oleh rakyat berdasarkan hati nurani meskipun banyak hambatan yang dihadapi. Dengan contoh seperti pemilu, pemilu pilkada pada jakarta saat ini. Pemilu seharusnya berjalan secara kondusif tetapi tidak untuk pada jakarta. Banyak yang tidak berjalan secara teratur.
Banyak sorotan tajam dari masyarakat luas dewasa ini, yaitu penegak hukum, pencegahan maupun penindakan terhadap KKN lama maupun yang muncul semasa reformasi karena hal tersebut karena hal tersebut menyangkut tentang ketertiban masyarakat. Seperti di Indonesia, sangat didambakan lahirnya good governance yang mampu menangani apapun masalah krisis yang belum selesai hal ini juga dibantu dengan seluruh masyarakat memalui organisasi kemasyarakat maupun nonpemerintah yang pada saat ini ikut membantu dan membangun kemampuan good governance.
G.      PANCASILA SEBAGAI PARADIGMA REFORMASI
Pada saat gerakan reformasi terjadi pada Indonesia, banyak politik yang menjalakan tugasnya secara menyimpang dan tidak bertanggung jawab dengan menggunakan hasil masyarakat Indonesia atau dengan kata lain melakukan tindakan korupsi (KKN). Indonesia berusaha dan ingin mengadakan suatu gerakan perubahan, yakni dengan menghayati, meyakini, dan mengamalkan kembali kehidupan berbangsa dan bernegara agar terwujudnya masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera, masyarakat bermartabat kemanusiaan dan cinta tanah air yang menghargai hak-hak asasi manusia, masyarakat yang demokratis bermoral religius dan beradab.
Kenyataan yang terjadi, gerakan reformasi dimanfaatkan oleh para elit politik demi memperoleh kekuasaannya, sehingga tidak mengherankan bila banyak terjadi perbenturan kepentingan pribadi politik tersebut. Gerakan reformasi ini membuat bangsa Indonesia, semakin sengsara dan berdampak pada social, politik, ekonomi terutama kemanusiaan. Berbagai gerakan muncul disertai dengan akibat tragedi kemanusiaan yang banyak menelan korban jiwa penerus bangsa sebagai rakyat kecil yang tidak berdosa dan mendambakan perdamaian, ketentraman, dan kesejahteraan.
Kondisi ekonomi semakin menyedihkan, banyak perusahaan atau perbankan mengalami kebangkrutan yang tidak lain akan menyebabkan PHK dan pengangguran secara besar-besaran terjadi. Rakyat benar-benar merintih dan menjerit yang kehidupan kesehariannya sangat memprihatinkan karena kesulitan untuk memenuhi kebutuhan makan sehari-hari. Namun dalam hal ini kalangan elit politik serta pelaku politik seakan menutup kedua telinga mereka tanpa mempedulikan kesengsaraan mereka.
Namun bangsa Indonesia masih memiliki sebuah keyakinan akan nilai-nilai yang berakar dari pandangan hidup bangsa Indonesia sendiri, yaitu nilai-nilai pancasila. Reformasi adalah menata kehidupan bangsa dan negara dalam suatu sistem negara di bawah nilai-nilai Pancasila, bukan menghancurkan dan membubarkan bangsa dan negara Indonesia. Reformasi yang dilakukan bangsa Indonesia tidak akan menghancurkan nilai-nilai Pancasila itu sendiri. Bahkan pada hakikatnya reformasi adalah mengembalikan tatanan kenegaraan ke arah yang sumber nilai yang merupakan sebuah panggung kehidupan bersama bangsa Indonesia, yang selama ini diselewengkan demi kekuasaan sekelompok orang, baik pada masa orde lama maupun masa orde baru.
Menurut landasan historisnya, sumber nilai serta sumber norma yang fundamental dari negara Indonesia yaitu Pancasila, yang mempunyai nilai Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan, dan Keadilan serta ada secara objektif dan melekat pada bangsa Indonesia sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia. Maka dalam kehidupan politik yang sedang melakukan reformasi bukan berarti akan mengubah cita-cita, dasar nilai, serta pandangan hidup bangsa melainkan menata kembali dalam suatu platform yang bersumber pada nilai-nilai Pancasila dalam berbagai segala bidang reformasi, antara lain dalam bidang hukum, politik, ekonomi, serta bidang-bidang lainya. Sebuah reformasi harus memiliki tujuan, dasar, cita-cita serta platform yang jelas bagi bangsa Indonesia nilai-nilai Pancasila itulah yang merupakan paradigma Reformasi.   
1.   Gerakan Reformasi
Pada pelaksanaan GBHN 1998 pada PJP II Pelita ke tujuh ini, bangsa Indonesia menghadapi krisis ekonomi yang hebat, sehingga menyebabkan stabilitas ekonomi makin ambruk dan menyebar luasnya tindakan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme pada hampir semua instansi pemerintahan serta penyalahgunaan kekuasaan dan wewenang para petinggi negara yang membuat rakyat semakin menderita.
Pancasila yang pada dasarnya sebagai sumber nilai, dasar moral etik bagi negara dan aparat pelaksana negara digunakan sebagai alat legitimasi politik, semua tindakan dan kebijakan mengatasnamakan Pancasila, kenyataannya tindakan dan kebijakan tersebut sangat bertentangan dengan Pancasila.
Klimaks dari keadaan tersebut ditandai dengan hancurnya ekonomi nasional, sehingga muncullah gerakan masyarakat yang dipelopori oleh mahasiswa, cendekiawan dan masyarakat sebagai gerakan moral politik yang menuntut adanya Reformasi di segala bidang terutama bidang hukum, politik, ekonomi, dan pembangunan.
Awal dari gerakan Reformasi bangsa Indonesia, yakni dengan mundurnya Presiden Soeharto pada tanggal 21 Mei 1998, yang kemudian digantikan oleh Prof. Dr. B.J Habibie. Kemudian diikuti dengan pembentukan Kabinet Reformasi Pembangunan. Dalam pemerintahan Habibie, melakukan reformasi secara menyeluruh terutama pengubahan pada 5 paket UU. Politik tahun 1985, kemudian diikuti dengan reformasi ekonomi yang menyangkut perlindungan hukum sehingga perlu diwujudkan  UU Anti Monopoli, UU Persaingan Sehat, UU Kepailitan, UU Usaha Kecil, UU Bank Sentral, UU Perlindungan Konsumen, UU Perlindungan Buruh, dan lain sebagainya (Nopirin dalam Kaelan, 1998:1). Dan dengan demikian, reformasi harus juga diikuti reformasi hukum bersama aparat penegaknya serta reformasi pada pemerintahan.
Susunan DPR dan MPR harus mengalami reformasi yang dilakukan melalui Pemilu. Reformasi terhadap UU Politik harus dapat menjadikan para elit politik dan pelaku politik bersifat demokratis, yang mau mendengar penderitaan masyarakat dan mampu menjalankan tugasnya dengan benar.
a.      Gerakan Reformasi dan Ideologi Pancasila
Dalam kenyataannya, bangsa Indonesia telah salah mengartikan makna dari sebuah kata Reformasi, yang saat ini menimbulkan gerakan yang mengatas namakan Reformasi, padahal gerakan tersebut tidak sesuai dengan pengertian dari Reformasi. Contohnya, saat masyarakat hanya bisa menuntut dan melakukan aksi-aksi anarkis yang pada akhirnya terjadilah pengerusakan fasilitas umum, sehingga menimbulkan korban yang tak bersalah. Oleh karena itu dalam melakukan gerakan reformasi, masyarakat harus tahu dan paham akan pengertian dari reformasi itu sendiri, agar proses menjalankan reformasi sesuai dengan tujuan reformasi tersebut.
Secara harfiah reformasi memiliki makna yaitu suatu gerakan untuk memformat ulang, menata ulang atau menata kembali hal-hal yang menyimpang untuk dikembalikan pada format atau bentuk semula sesuai dengan nilai-nilai ideal yang dicita-citakan rakyat (Riswanda dalam Kaelan, 1998).
b.      Pancasila sebagai Dasar Cita-cita Reformasi
Pancasila merupakan dasar filsafat negara Indonesia, sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia, namun ternyata Pancasila tidak diletakkan pada kedudukan dan fungsinya. Pada masa orde lama pelaksanaan negara mengalami penyimpangan dan bahkan bertentangan dengan Pancasila. Presiden seumur hidup yang bersifat diktator. Pada masa orde baru, Pancasila hanya sebagai alat politik oleh penguasa. Setiap warga yang tidak mendukung kebijakan penguasa dianggap bertentangan dengan Pancasila.
Oleh karena itu, gerakan reformasi harus dimasukkan dalam kerangka Pancasila, sebagai landasan cita-cita dan ideologi negara Indonesia, agar tidak terjadi anarkisme yan menyebabkan hancurnya  bangsa dan negara Indonesia.
2.   Pancasila sebagai Paradigma Reformasi Hukum
Dalam era reformasi akhir-akhir ini seruan dan tuntutan rakyat terhadap pembaharuan hukum sudah merupakan suatu keharusan karena proses reformasi yang melakukan penataan kembali tidak mungkin dilakukan tanpa melakukan perubahan-perubahan terhadap peraturan perundang-undangan. Kerusakan subsistem hukum yang terjadi pada masa orde baru yang sangat menentukan dalam berbagai bidang misalnya politik, ekonomi, dan bidang lainnya maka bangsa Indonesia ingin melakukan suatu reformasi, menata kembali kerusakan subsistem yang mengalami kerusakan tersebut.
a.       Pancasila sebagai Sumber Nilai Perubahan Hukum
Pancasila merupakan cita-cita hukum, kerangka berpikir, sumber nilai serta sumber arah penyusunan dan perubahan hukum positif di Indonesia. Pancasila berfungsi sebagai paradigma hukum terutama dalam kaitannya berbagai macam upaya perubahan hukum, atau Pancasila harus merupakan paradigma dalam suatu pembaharuan hukum. Agar hukum berfungsi sebagai pelayanan kebutuhan masyarakat maka hukum harus senantiasa diperbaharui agar aktual atau sesuai dengan keadaan serta kebutuhan masyarakat yang dilayaninya dan dalam pembaharuan hukum yang terus menerus tersebut Pancasila harus tetap sebagai kerangka berpikir, sumber norma dan sumber nilai-nilainya.
Pancasila dapat memenuhi fungsi konstitutif maupun fungsi regulatif. Dengan fungsi regulatifnya Pancasila menentukan dasar suatu tata hukum yang memberi arti dan makna bagi hukum itu sendiri sehingga tanpa dasar yang diberikan oleh Pancasila maka hukum akan kehilangan arti dan maknanya itu sendiri.
Sumber hukum meliputi dua macam pengertian. Pertama, sumber formal hukum, yaitu sumber hukum ditinjau dari bentuk dan tata cara penyusunan hukum. Kedua, sumber material hukum, yaitu suatu sumber hukum yang menentukan materi atau suatu isi suatu norma hukum. Pancasila menentukan isi dan bentuk peraturan perundang-undangan Indonesia yang tersusun secara hierarkis. Selain sumber yang terkandung dalam Pancasila reformasi dan pembaharuan hukum juga harus bersumber pada kenyataan empiris yang ada dalam masyarakat terutama dalam wujud aspirasi-aspirasi yang dikehendakinya. Oleh karena itu, dalam reformasi hukum dewasa ini selain Pancasila sebagai paradigma pembaharuan hukum yang merupakan sumber norma dan sumber nilai, terdapat unsur pokook yang justru tidak kalah pentingnya yaitu kenyataan empiris yang ada dalam masyarakat.
b.      Dasar Yuridis Reformasi Hukum
Reformasi hukum harus konsepsional dan konstitusional, sehingga reformasi hukum memiliki landasan dan tujuan yang jelas. Dalam upaya reformasi hukum dewasa ini telah banyak dilontarkan beerbagai macam pendapat tentang aspek apa saja yang dapat dilakukan dalam perubahan hukum di Indonesia, bahkan telah banyak usulan untuk perlunya amandemen atau kalau perlu perubahan secara menyeluruh terhadap pasal-pasal UUD 1945. Berdasarkan banyaknya aspirasi yang berkembang cenderung ke arah adanya amandemen terhadap pasal-pasal UUD 1945 bukannya perubahan secara menyeluruh namun hendaklah dipahami secara obyektif bahwa bilamana terjadi perubahan seluruh UUD 1945 maka hal itu tidak menyangkut perubahan terhadap pembukaan UUD 1945, karena pembukaan UUD 1945 berkedudukan sebagai pokok kaidah negara yang fundamental. Oleh karena itu, apabila merubah pembukaan dari UUD 1945 maka sama halnya membubarkan negara Indonesia. Seluruh perubahan maupun produk hukum di Indonesia haruslah didasarkan pada pokok-pokok pikiran yang yang tertuang dalam Pancasila yang hakikatnya merupakan cita-cita hukum dan merupakan esensi dari sila-sila Pancasila.
Dasar yuridis Pancasila sebagai reformasi hukum adalah Tap No.XX/MPRS/1966, yang menyatakan bahwa Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum di Indonesia, yang berarti sebagai sumber produk serta proses penegakan hukum yang harus senantiasa bersumber pada nila-nilai Pancasila dan secara eksplisit dirinci tata urutan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia yang bersumber pada nilai-nilai Pancasila.
c.       Pancasila sebagai Paradigma Reformasi Pelaksanaan Hukum
Dalam suatu negara apapun baiknya suatu peraturan perundang-undangan namun tidak disertai dengan jaminan pelaksanaan hukum yang baik, niscahya reformasi hukum akan menjadi sia-sia. Reformasi pada dasarnya untuk mengembalikan hakikat dan fungsi negara pada tujuan semula yaitu melindungi seluruh bangsa dan seluruh tumpah darah.
Pelaksanaan perundang-undangan harus mendasarkan pada terwujudnya atas jaminan bahwa dalam suatu negara kekuasaan adalah ditangan rakyat. Pelaksanaan hukum pada masa reformasi ini harus benar-benar dapat mewujudkan negara demokratis dengan suatu supremasi hukum. Artinya pelaksanaan hukum harus mampu mewujudkan jaminan atas terwujudnya keadilan. Jaminan atas terwujudnya keadilan bagi setiap warga negara yang meliputi seluruh unsur keadilan baik keadilan distributif, keadilan komutatif, serta keadilan legal. Konsekuensinya dalam pelaksanaan hukum aparat penegak hukum terutama pihak kejaksaan adalah sebagai ujung tombaknya sehingga harus benar-benar bersih dari praktek KKN.
3.   Pancasila sebagai Paradigma Reformasi Politik
Nilai demokrasi politik sebagaimana terkandung dalam Pancasila sebagai fondasi bangunan negara yang dikehendaki oleh para pendiri negara kita dalam kenyataannya tidak dilaksanakan berdasarkan nilai-nilai yang ada dalam Pancasila. Nilai demokrasi tersebut secara normatif terjabarkan dalam pasal-pasal UUD 1945 yaitu pasal 1 ayat (2) menyatakan:
“Kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan rakyat”.
Pasal 2 ayat (2)menyatakan:
“Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat, ditambah dengan utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan, menurut aturan yang telah ditetapkan dengan undang-undang”.
Pasal 5 ayat (1) menyatakan:
“Presiden memegang kekuasaan membentuk undang-undang dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat”.
Pasal 6 ayat (2) menyatakan:
“Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Majelis Permusyawaratan rakyat dengan suara terbanyak”.
           Prinsip-prinsip demokrasi yang terkandung dalam UUD 1945 bilamana kita kembalikan pada nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila maka kedaulatan tertinggi negara adalah ditangan rakyat. Rakyat merupakan asal mula kekuatan negara. Oleh karena itu paradigma ini harus menjadi dasar pijak dalam reformasi politik.
Untuk melakukan reformasi atas sistem politik harus melalui pada reformasi undang-undang yang mengatur sistem politik tersebut, dengan tetap mendasarkan pada paradigma nilai-nilai kerakyatan sebagaimana terkandung dalam Pancasila.
            Susunan keanggotaan MPR sebagaimana termuat dalam undang-undang politik No.2/1985 tersebut jelas tidak demokratis dan tidak mencerminkan nilai-nilai Pancasila bahwa kedaulatan adalah ditangan rakyat sebagai tertuang dalam semangat UUD 1945. Berdasarkan kenyataan susunan keanggotaan MPR, DPR dam DPRD maka rakyat bertekad menyusun melakukan reformasi dengan mengubah sistem politik tersebut melalui sidang istimewa MPR tahun 1998 Undang-undang no.4 Tahun 1999 yang mengatur tentang susunan dan Kedudukan MPR, DPR dan DPRD.
           Perubahan yang telah dilakukan antara lain Pasal 2 ayat (2) yang menyatakan bahwa jumlah anggota MPR sebanyak 700 orang. Anggota DPR hasil pemilu sebanyak 500 orang. Utusan daerah sebanyak 135 orang, yaitu 5 orang dari setiap Daerah Tingkat 1. Utusan golongan sebanyak 65 orang. Kemudian perubahan yang mendasar berikutnya adalah pada pasal 2 ayat (3) yaitu utusan daerah dipillih oleh DPR, dan sebagaimana diketahui bahwa DPR adalah merupakan hasil pemilu jadi bersifat demokratis.
Susunan Keanggotaan DPR:
Perubahan atas isi keanggotaan DPR tertuang dalam Undang-undang No.4 Pasal 11 sebagai berikut:
Pasal 4 ayat (2) menyatakan keanggotaan DPR terdiri atas:
a.   Anggota partai politik hasil pemilu
b.   Anggota ABRI yang diangkat
Pasal 11 ayat (3) menyatakan keanggotaan DPR terdiri atas:
a.  Anggota partai politik hasil pemilu sebanyak 462 orang
b.  Anggota ABRI yang diangkat sebanyak 38 orang.
Susunan Keanggotaan DPRD Tingkat I:
           Reformasi atas Undang–undang politik  yang mengatur Susunan Keanggotaan DPRD Tingkat I, tertuang dalam undang-undang politik No.4 Tahun 1999, sebagai berikut:
Pasal 18 ayat (1) bahwa pengisian anggota DPRD dilakukan melalui pemilu dan pengankatan
Pasal 18 ayat (2) menyatakan bahwa DPRD I terdiri atas:
a.   Anggota partai politik hasil pemilihan umum
b.   Anggota ABRI yang diangkat
Pasal 18 ayat (3) menyatakan bahwa sejumlah anggota DPRD I ditetapkan sekurang-kurangnya 45 orang dan sebanyak-banyaknya 100 orang termasuk 10% anggota ABRI yang diangkat.
Susunan Keanggotaan DPRD II:
Reformasi atas susunan keanggotaan DPRD II tertuang dalam Undang-undang Poitik No.4 Tahun 1999, sebagai berikut:
Pasal 25 ayat (1) menyatakan pengisian anggota DPRD II dilakukan berdasarkan hasil Pemilihan Umum dan pengangkatan.
Pasal 25 ayat (2) menyatakan DPRD II terdiri atas:
a.   Anggota partai politik hasil pemilihan umum
b.   Anggota ABRI yang diangkat
Pasal 25 ayat (3) menyatakan bahwa sejumlah anggota DPRD II ditetapkan sekurang-kurangnya 20 orang dan sebanyak-banyaknya 45 orang termasuk 10% anggota ABRI yang diangkat.
Demi terwujudnya supra struktur yang benar-benar demokratis dan spiratif maka sangat penting untuk dilakukan penataan kembali infra struktur politik, terutama tentang partai politik. Dalam undang-undang ditentukan bahwa partai politik dan golomgan karya hanya meliputi tiga macam yaitu, Partai Paersatuan Penbangunan (PPP), Golongan Karya (Golkar), dan Partai Demokrasi Indonesia (PDI). Pada masa orde baru keberadaan infra struktur tersebut masih diseragamkan dengan asa tunggal Pancasila, sehingga secara politis kehidupan yang demikian ini akan mematikan proses demokratisasi dalam kehidupan negara.
Adapun ketentuan yang mengatur tentang partai politik diatur dalam Undang-undang No.2 Tahun 1999 tentang partai politik yang lebih demokratis dan memberikan kebebasan serta keleluasaan untuk menyalurkan aspirasinya. Berdasarkan ketentuan UU  tersebut warga negara diberi kebebasan untuk membentuk partai politik untuk menyalurkan aspirasi politiknya. Atas ketentuan UU tersebut maka bermunculanlah partai politik di era reformasi ini yang mencapai 114 partai politik.
Pelaksanaan pemilu juga dilakukan perubahan dan diatur dalam Undang-undang No.3 Tahun 1999 tentang pemilihan umum. Ketentuan Undang-undang No.3 Tahun 1999, Bab III Pasal 8, dijelaskan bahwa penyelenggara pemilihan umum dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang bebas dan mandiri, yang terdiri atas unsur partai-partai politik pesertapemilihan umum dan unsur pemerintah yang bertanggung jawab kepada Presiden.
Pancasila dan UUD 1945 beserta pembukaan UUD 1945 ditetapkan kehidupan demokrasi dan kemakmuran dijadikan sebagai kerangka dasar dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Dalam praktek plaksanaannya ternyata berbeda dengan nilai Pancasila serta semangat dalam UUD 1945. Kondisi yang demikian ini tidak menumbuhkan kehidupan politik yang demokratis karena penguasa senantiasa memperkokoh kekuasaaannya dengan berlindung dibalik ideologi Pancasila.
           Oleh karena itu reformasi kehidupan politik agar benar-benar demokratis dilakukan dengan jalan revitalisasi ideologi Pancasila, yaitu dengan mengembalikan pancasila pada kedudukan serta fungsi yang sebenarnya sebagaimana dikehendaki oleh para pendiri negara yang tertuang dalam UUD 1945. Reformasi kehidupan pilitik juga dilakukan dengan meletakkan cita-cita kehidupan kenegaraan dan kebangsaan dalam satu kesatuan waktu yaitu nilai masa lalu, masa kini dan kehidupan masa yang akan datang.
4.   Pancasila sebagai Paradigma Reformasi Ekonomi
Kebijaksanaan yang selama ini diterapkan hanya mendasarkan pada pertumbuhan dan mengabaikan prinsip nilai kesejahteraan bersama seluruh bangsa, dalam kenyataannya hanya menyentuh kesejahteraan sekelompok kecil orang bahkan penguasa. Tidak terwujudnya pelembagaan proses politik yang demokratis, mengakibatkan hubungan pribadi merupakan mekanisme utama dalam hubungan sosial, politik, dan ekonomi dalam suatu negara. Kelemahan atas sistem hubungan kelembagaan demokratis tersebut memberikan peluang bagi tumbuh berkembangnya hubungan antara penguasa politik dengan pengusaha, bahkan antara birokrat dengan pengusaha (Sanit, 1999: 85). Terlebih lagi karena lemahnya sistem kontrol kelembagaan berkembang pula penguasa sekaligus sebagai pengusaha, yang didasarkan atas birokrasi dan wibawa keluarga pengusaha.
Kondisi yang demikian ini jelas tidak mendasarkan atas nilai-nilai pancasila yang meletakkan kemakmuran pada paradigma demi kesejahteraan seluruh bangsa. Bangsa sebagai unsur pokok serta subyek dalam Negara yang merupakan penjelmaan sifat kodrat manusia individu makhluk sosial, adalah adalah sebagai satu keluarga bangsa. Oleh karena itu perubahan dan pengembangan ekonomi harus diletakkan pada peningkatan harkat martabat serta kesejahteraan seluruh bangsa sebagai satu keluarga. Sistem ekonomi yang berbasis pada kesejahteraan rakyat menurut Moh. Hatta, adalah merupakan pilar (soko guru) ekonomi Indonesia.
Sistem ekonomi Indonesia pada masa orde baru bersifat “birokratik otoritarian” yang ditandai dengan pemusatan kekuasaan dan partisipasi dalam membuat keputusan-keputusan  nasional hampir sepenuhnya berada ditangan penguasa bekerja sama dengan kelompok militer dan kaum teknokrat. Adapun kelompok pengusaha oligopostik didukung oleh pemerintah bekerja sama dengan masyarakat bisnis internasional, dan terlebih lagi kuatnya pengaruh otoritas kekuasaan keluarga pejabat Negara termasuk presiden (William Liddle, 1995: 74).
Kebijaksanaan ekonomi yang selama ini diterapkan yanga hanya mendasarkan pada pertumbuhan dan mengabaikan prinsip nilai kesejahteraan barsama seluruh bangsa, dalam kenyataannya hanya menyentuh kesejahteraan sekelompok kecil orang bahkan pengusaha. Pada era ekonomi global dewasa ini dalam kenyataannya tidak mampu bertahan. krisis ekomoni yang terjadi di dunia dan melanda Indonesia mengakibatkan ekonomi Indonesia terpuruk, sehingga kepailitan yang diderita oleh para pengusaha harus ditanggung oleh rakyat.
Dalam kenyataannya sektor ekonomi yang justru mampu bertahan pada masa krisis dewasa ini adalah ekonomi kerakyatan, yaitu ekonomi yang berbasis pada usaha rakyat. Oleh karena itu, rekapitalisasi pengusaha pada masa krisi dewasa ini sama halnya dengan rakyat banyak membantu pengusaha yang sedang terpuruk.
Langkah yang strategis dalam upaya melakukan reformasi ekonomi yang berbasis pada ekonomi rakyat yang berdasarkan nilai-nilai pancasila yang mengutamakan kesejahteraan seluruh bangsa adalah sebagai berikut:
a.       Keamanan pangan dan mengembalikan kepercayaan, yaitu dilakukan dengan “social safety net” yang dipopulerkan dengan program jaringan pengaman sosial (JPS). Sementara untuk mengembalikan kepercayaan rakyat terhadap pemerintah, maka pemerintah harus secara konsisten menghapuskan KKN, serta mengadili bagi oknum pemerintah masa orde baru yang melakukan pelanggaran. Hal ini akan memberikan kepercayaan dan usaha.
b.      Program rehabilitasi dan pemulihan ekonomi. Upaya ini dilakukan dengan menciptakan kondisi kepastian usaha, yaitu dengan diwujudkannya perlindungan hukum serta undang-undang persaingan yang sehat. Untuk itu pembenahan dan penyehatan dalam sektor perbankan menjadi prioritas utama, karena perbankan merupakan jantung perekonomian.
c.       Transformasi struktur, yaitu guna memperkuat ekonomi rakyat maka perlu diciptakan sistem untuk mendorong percepatan perubahan struktural (structural transformation). Transformasi struktural ini meliputi proses perubahan dari ekonomi tradisional ke ekonomi modern, dari ekonomi lemah ke ekonomi yang tangguh, dari ekonomi sistem ke ekonomi pasar, dari ketergantungan kepada kemandirian, dari orientasi dalam negeri ke orientasi ekspor (Nopirin, 1999:4) dengan sendirinya interviensi birokrat pemerintahan yang ikut dalam proses ekonomi melalui monopoli demi kepentingan pribadi harus segera diakhiri. Dengan sistem ekonomi yang mendasarkan nilai pada upaya terwujudnya kesejahteraan seluruh bangsa maka peningkatan kesejahteraan akan dirasakan oleh sebagian besar rakyat, sehingga dapat mengurangi kesenjangan ekonomi.
Tidak hanya itu, agar terwujudnya kesejahteraan seluruh bangsa maka pemerintah juga memberikan kebijakan ekonomi seperti:
a.       Kebijakan ekonomi makro
Kebijaksanaan ekonomi makro yang telah dilaksanakan pemerintah dalam upaya menekan laju inflasi dan memperkuat nilai tukar rupiah terhadap valuta asing adalah melalui kebijaksanaan moneter yang ketat disertai anggaran berimbang, dengan membatasi devisa anggaran sampai pada tingkat yang dapat diimbangi dengan tambahan dana dari luar negeri. Kebijaksanaan moneter yang ketat dengan tingkat bunga yang tinggi selain dimaksudkan untuk menekan laju inflasi dan memperkuat nilai tukar rupiah terhadap valuta asing, dengan menahan naiknya permintaan anggaran, juga untuk mendorong masyarakat meningkatkan tabungan di sektor perbankan. Meskipun demikian pemerintah menyadari sepenuhnya bahwa tingkat bunga tinggi dapat menjadi salah satu faktor terpenting yang akan berdampak negatif terhadap kegiatan ekonomi atau bersifat kontraktif terhadap perkembangan PDB. Oleh karena itu tingkat bunga yang tinggi tidak akan selamanya dipertahankan, tetapi secara bertahap akan diturunkan pada tingkat yang wajar seiring dengan menurunnya laju inflasi.
b.      Kebijakan ekonomi mikro
Kebijaksanaan ekonomi mikro yang ditempuh pemerintah, ditujukan, antara lain:
1.      Untuk mengurangi dampak negatif dari krisis ekonomi terhadap kelompok penduduk berpendapatan rendah dikembangkannya jaring pengaman sosial yang meliputi program penyediaan kebutuhan pokok dengan harga terjangkau, mempertahankan tingkat pelayanan pendidikan dan kesehatan pada tingkat sebelum krisis serta penanganan pengangguran dalam upaya mempertahankan daya beli kelompok masyarakat berpendapatan rendah.
2.      Menyehatkan sistem perbankan dan memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap keberadaan lembaga perbankan.
3.      Merestrukturisasi hutang luar negeri. mereformasi struktural di sektor riil, agar perekonomian, terutama sektor riil dapat berkembang lebih efisien, pemerintah melancarkan berbagai program reformasi struktural. Reformasi struktural di sektor riil mencakup:
a.       Penghapusan berbagai praktek monopoli,
b.      Deregulasi dan debirokratisasi di berbagai bidang, termasuk bidang perdagangan dalam dan luar negeri dan bidang investasi,
c.       Privatisasi BUMN. Meskipun perekonomian nasional sebelum krisis ekonomi mengalami pertumbuhan yang cukup tinggi, tetapi ternyata terdapat kelemahan-kelemahan, antara lain, adanya praktek-praktek monopoli di berbagai bidang usaha. Dengan praktek-praktek monopoli telah terjadi konsentrasi kekuatan pasar hanya pada satu atau beberapa pelaku usaha, sehingga kegiatan produksi, distribusi menjadi tidak efisien dan secara lebih luas daya saing perekonomian nasional menjadi lemah.
d.      Mendorong ekspor. permintaan dalam negeri yang menurun, maka wahana untuk memulihkan kembali perekonomian Indonesia adalah melalui promosi ekspor. Tambahan pula dengan nilai tukar rupiah yang terdepresiasi tinggi dewasa ini, Indonesia makin memiliki daya saing dalam barang ekspor yang padat karya dan padat kekayaan alam. Namun peningkatan ekspor dewasa ini dihadapkan kepada beberapa kendala, yakni keengganan pihak luar negeri membeli barang Indonesia, ketiadaan bahan baku, serta hal-hal yang berhubungan dengan pelaksanaan ekspor, seperti misalnya operasi pelabuhan, kecepatan kerja, bea dan cukai, dan administrasi perpajakan.


DAFTAR PUSTAKA

Kaelan. 2004. Pendidikan Pancasila. Jogyakarta: Paradigma, Edisi Reformasi.
Komalasari, Kokom. 2007. Pendidikan Pancasila. Jakarta: Lentera Cendekia.
“Pancasila Sebagai Paradigma Reformasi” http://exalute.wordpress.com/2008/07/24/pancasila-sebagai-paradigma-pembangunan/. 20 Maret 2012. 07:08.
Syarbani, Syahrial. 2004. Pendidikan Pancasila di Perguruan Tinggi. Jakarta: Ghalia Indonesia.








A.    PENGERTIAN PARADIGMA
Pengertian Paradigma yaitu sumber nilai, kerangka pikir, orientasi dasar, sumber asas serta arah dan tujuan dari suatu perkembangan, perubahan serta proses dalam suatu bidang tertentu termasuk dalam bidang reformasi.
B.     PENGERTIAN REFORMASI
Reformasi berasal dari kata reformation dengan kata dasar reform yang memiliki arti perbaikan, pembaruan, memperbaiki dan menjadi lebih baik (Kamus Inggris­-Indonesia, An English-Indonesian Dictionary, oleh John M. Echols dan Hassan Shadily 2003 dalam Setijo, 2009). Secara umum reformasi di Indonesia dapat diartikan sebagai melakukan perubahan ke arah yang lebih baik dengan cara menata ulang hal-hal yang telah menyimpang dan tidak sesuai lagi dengan kondisi dan struktur ketatanegaraan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
C.    TUJUAN REFORMASI
Tujuan reformasi dapat disebutkan sebagai berikut:
1.      Melakukan perubahan secara serius dan bertahap untuk menemukan nilai-nilai baru dalam kehidupan berbangsa dan bernegara;
2.      Menata kembali seluruh struktur kenegaraan, termasuk perundangan dan konstitusi yang menyimpang dari arah perjuangan dan cita-cita seluruh masyarakat bangsa;
3.      Melakukan perbaikan di segenap bidang kehidupan baik politik, ekonomi, sosial budaya, maupun pertahanan keamanan;
4.      Menghapus dan menghilangkan cara-cara hidup dan kebiasaan dalam masyarakat bangsa yang tidak sesuai lagi dengan tuntutan reformasi, seperti KKN, kekuasaan sewenang-wenang atau otoriter, penyimpangan, dan penyelewengan yang lain.
D.    SYARAT-SYARAT REFORMASI
Adapun ketentuan atau syarat-syarat yang bisa menyatakan suatu kondisi reformasi adalah sebagai berikut.
a.       Telah terjadi penyimpangan dan penyelewengan dalam pelaksanaan kehidupan di bidang ketatanegaraan, termasuk bidang perundang-undangan dan hukum.
b.      Penyelenggara negara telah menggunakan kewenangannya secara otoriter di luar etika kenegaraan melaui tindakan yang sangat merugikan dan menekan kehidupan rakyat keseluruhan.
c.       Telah semakin melemahnya kondisi kehidupan ekonomi seluruh warga masyarakat bangsa sebagai akibat krisis multidimensi yang berkepanjangan dan terus-menerus.
d.      Perlunya langkah-langkah penyelamatan dalam segenap bidang kehidupan, khususnya yang menyangkut hajat hidup rakyat banyak.
e.       Reformasi harus menggunakan landasan kerohanian berupa falsafah dasar negara Pancasila.
E.     DAMPAK REFORMASI
1.      Dampak Negatif
Reformasi yang telah terjadi di tengah masyarakat Indonesia sejak 1998 menghendaki perubahan mendasar. Agenda reformasi melalui berbagai ketetapan MPR dan berbagai perundangan-undangan yang baru, tetapi setelah berlangsung lebih dari lima tahun lamanya, terasa bahwa reformasi berjalan secara belum terarah.
Bangsa Indonesia pada saat ini justru sedang mengalami ketidakharmonisan , tanpa orientasi sehingga sangat mudah mengarah kepada jurang disintergasi.  Bila dinilai kembali kepada kondisi sebelum reformasi maka tampak kekuasaan yang pada waktu dahulu, bersifat otoriter, sekarang harus bersifat demokratis, pemerintahan yang terpusat harus menjadi desentralisasi. Pemerintahan yang bersifat tertutup dan penuh larangan serta pengawasan seharusnya menjadi lebih terbuka dan transparan, serta kebebasan.
Kebebasan yang bertanggung jawab dan secara tegas melalui konsep-konsep yang terarah dapat membawa bangsa ini ke arah yang lebih baik. Rasionalitas dan objektivitas telah tersisihkan sehingga muncul egoisme, perseorangan maupun kelompok tanpa mengindahkan etika, moral, norma, dan hukum yang ada. Politik kekerasan banyak bermunculan dan berkembang mewarnai kehidupan baru dalam masyarakat sehingga sulit mengatasi maupun mengontrolnya. Polusi kepentingan justru menambah keruwetan dalam kehidupan bermasyarakat bangsa dan bernegara. Oleh karena itu, hal-hal seperti ini harus segera diatasi dan dihapuskan.
2.      Dampak Positif
Munculnya suasana baru yang bisa kita saksikan di antaranya terdapat kebebasan pers, kebebasan akademis, kebebasan berorganisasi, dan lain-lain yang selama ini belum pernah ada, termasuk kebeasan pemikiran dlam memperjuangkan pembebasan tahanan politik maupun narapidana politik. Hal ini bisa dinilai sebagai lambang dari suatu era kebeasa berpolitik di Indonesia.
Timbulnya kesadaran baru bahwa masyarakat bisa bertindak dan berbuat sesuatu serta melakukan perubahan-perubahan diantaranya pendobrakan atas rasa ketakutan politik, pendobrakan terhadap proses pembodohan yang telah berlangsung hampir lebih adri tiga puluh tahun.
Dengan pengalaman baru bereformasi, masyarakay Indonesia, khususnya para mahasiswa mulai sadar dan memiliki serta dapat memperjuangkan politik mereka yang benar-benar dapat membawa ke arah perubahan positif. Kesadaran baru ini penting sekali artinya dalam rangka perjuangan selanjutnya menuju reformasi yang total dan menyeluruh.
F.   HASIL REFORMASI
Pendapat dan penilaian terhadap reformasi masih banyak yang bersifat vokal, terutama dari kalangan bawah yang sangat mendambakan hasil reformasi bagi perbaikan kondisi kehidupan yang tentunya telah serba pembaharuan, tetapi hasil ini pun belum banyak menunjukkan kemajuan dan perubahan ke arah yang lebih baik.
Reformasi memang hal yang tidak mudah dalam pencapaiannya, tetapi juga cukup banyak makan waktu. Selama jangka waktu lebih dari lima tahun masa reformasi telah terjadi tiga kali pergantian presiden, kemudian dalam rangka pencalonan presiden berikutnya akan dipilih melalui sistem ketatanegaraan yang baru. Pemilihan dilakukan secara langsung oleh rakyat berdasarkan hati nurani meskipun banyak hambatan yang dihadapi. Dengan contoh seperti pemilu, pemilu pilkada pada jakarta saat ini. Pemilu seharusnya berjalan secara kondusif tetapi tidak untuk pada jakarta. Banyak yang tidak berjalan secara teratur.
Banyak sorotan tajam dari masyarakat luas dewasa ini, yaitu penegak hukum, pencegahan maupun penindakan terhadap KKN lama maupun yang muncul semasa reformasi karena hal tersebut karena hal tersebut menyangkut tentang ketertiban masyarakat. Seperti di Indonesia, sangat didambakan lahirnya good governance yang mampu menangani apapun masalah krisis yang belum selesai hal ini juga dibantu dengan seluruh masyarakat memalui organisasi kemasyarakat maupun nonpemerintah yang pada saat ini ikut membantu dan membangun kemampuan good governance.
G.      PANCASILA SEBAGAI PARADIGMA REFORMASI
Pada saat gerakan reformasi terjadi pada Indonesia, banyak politik yang menjalakan tugasnya secara menyimpang dan tidak bertanggung jawab dengan menggunakan hasil masyarakat Indonesia atau dengan kata lain melakukan tindakan korupsi (KKN). Indonesia berusaha dan ingin mengadakan suatu gerakan perubahan, yakni dengan menghayati, meyakini, dan mengamalkan kembali kehidupan berbangsa dan bernegara agar terwujudnya masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera, masyarakat bermartabat kemanusiaan dan cinta tanah air yang menghargai hak-hak asasi manusia, masyarakat yang demokratis bermoral religius dan beradab.
Kenyataan yang terjadi, gerakan reformasi dimanfaatkan oleh para elit politik demi memperoleh kekuasaannya, sehingga tidak mengherankan bila banyak terjadi perbenturan kepentingan pribadi politik tersebut. Gerakan reformasi ini membuat bangsa Indonesia, semakin sengsara dan berdampak pada social, politik, ekonomi terutama kemanusiaan. Berbagai gerakan muncul disertai dengan akibat tragedi kemanusiaan yang banyak menelan korban jiwa penerus bangsa sebagai rakyat kecil yang tidak berdosa dan mendambakan perdamaian, ketentraman, dan kesejahteraan.
Kondisi ekonomi semakin menyedihkan, banyak perusahaan atau perbankan mengalami kebangkrutan yang tidak lain akan menyebabkan PHK dan pengangguran secara besar-besaran terjadi. Rakyat benar-benar merintih dan menjerit yang kehidupan kesehariannya sangat memprihatinkan karena kesulitan untuk memenuhi kebutuhan makan sehari-hari. Namun dalam hal ini kalangan elit politik serta pelaku politik seakan menutup kedua telinga mereka tanpa mempedulikan kesengsaraan mereka.
Namun bangsa Indonesia masih memiliki sebuah keyakinan akan nilai-nilai yang berakar dari pandangan hidup bangsa Indonesia sendiri, yaitu nilai-nilai pancasila. Reformasi adalah menata kehidupan bangsa dan negara dalam suatu sistem negara di bawah nilai-nilai Pancasila, bukan menghancurkan dan membubarkan bangsa dan negara Indonesia. Reformasi yang dilakukan bangsa Indonesia tidak akan menghancurkan nilai-nilai Pancasila itu sendiri. Bahkan pada hakikatnya reformasi adalah mengembalikan tatanan kenegaraan ke arah yang sumber nilai yang merupakan sebuah panggung kehidupan bersama bangsa Indonesia, yang selama ini diselewengkan demi kekuasaan sekelompok orang, baik pada masa orde lama maupun masa orde baru.
Menurut landasan historisnya, sumber nilai serta sumber norma yang fundamental dari negara Indonesia yaitu Pancasila, yang mempunyai nilai Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan, dan Keadilan serta ada secara objektif dan melekat pada bangsa Indonesia sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia. Maka dalam kehidupan politik yang sedang melakukan reformasi bukan berarti akan mengubah cita-cita, dasar nilai, serta pandangan hidup bangsa melainkan menata kembali dalam suatu platform yang bersumber pada nilai-nilai Pancasila dalam berbagai segala bidang reformasi, antara lain dalam bidang hukum, politik, ekonomi, serta bidang-bidang lainya. Sebuah reformasi harus memiliki tujuan, dasar, cita-cita serta platform yang jelas bagi bangsa Indonesia nilai-nilai Pancasila itulah yang merupakan paradigma Reformasi.   
1.   Gerakan Reformasi
Pada pelaksanaan GBHN 1998 pada PJP II Pelita ke tujuh ini, bangsa Indonesia menghadapi krisis ekonomi yang hebat, sehingga menyebabkan stabilitas ekonomi makin ambruk dan menyebar luasnya tindakan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme pada hampir semua instansi pemerintahan serta penyalahgunaan kekuasaan dan wewenang para petinggi negara yang membuat rakyat semakin menderita.
Pancasila yang pada dasarnya sebagai sumber nilai, dasar moral etik bagi negara dan aparat pelaksana negara digunakan sebagai alat legitimasi politik, semua tindakan dan kebijakan mengatasnamakan Pancasila, kenyataannya tindakan dan kebijakan tersebut sangat bertentangan dengan Pancasila.
Klimaks dari keadaan tersebut ditandai dengan hancurnya ekonomi nasional, sehingga muncullah gerakan masyarakat yang dipelopori oleh mahasiswa, cendekiawan dan masyarakat sebagai gerakan moral politik yang menuntut adanya Reformasi di segala bidang terutama bidang hukum, politik, ekonomi, dan pembangunan.
Awal dari gerakan Reformasi bangsa Indonesia, yakni dengan mundurnya Presiden Soeharto pada tanggal 21 Mei 1998, yang kemudian digantikan oleh Prof. Dr. B.J Habibie. Kemudian diikuti dengan pembentukan Kabinet Reformasi Pembangunan. Dalam pemerintahan Habibie, melakukan reformasi secara menyeluruh terutama pengubahan pada 5 paket UU. Politik tahun 1985, kemudian diikuti dengan reformasi ekonomi yang menyangkut perlindungan hukum sehingga perlu diwujudkan  UU Anti Monopoli, UU Persaingan Sehat, UU Kepailitan, UU Usaha Kecil, UU Bank Sentral, UU Perlindungan Konsumen, UU Perlindungan Buruh, dan lain sebagainya (Nopirin dalam Kaelan, 1998:1). Dan dengan demikian, reformasi harus juga diikuti reformasi hukum bersama aparat penegaknya serta reformasi pada pemerintahan.
Susunan DPR dan MPR harus mengalami reformasi yang dilakukan melalui Pemilu. Reformasi terhadap UU Politik harus dapat menjadikan para elit politik dan pelaku politik bersifat demokratis, yang mau mendengar penderitaan masyarakat dan mampu menjalankan tugasnya dengan benar.
a.      Gerakan Reformasi dan Ideologi Pancasila
Dalam kenyataannya, bangsa Indonesia telah salah mengartikan makna dari sebuah kata Reformasi, yang saat ini menimbulkan gerakan yang mengatas namakan Reformasi, padahal gerakan tersebut tidak sesuai dengan pengertian dari Reformasi. Contohnya, saat masyarakat hanya bisa menuntut dan melakukan aksi-aksi anarkis yang pada akhirnya terjadilah pengerusakan fasilitas umum, sehingga menimbulkan korban yang tak bersalah. Oleh karena itu dalam melakukan gerakan reformasi, masyarakat harus tahu dan paham akan pengertian dari reformasi itu sendiri, agar proses menjalankan reformasi sesuai dengan tujuan reformasi tersebut.
Secara harfiah reformasi memiliki makna yaitu suatu gerakan untuk memformat ulang, menata ulang atau menata kembali hal-hal yang menyimpang untuk dikembalikan pada format atau bentuk semula sesuai dengan nilai-nilai ideal yang dicita-citakan rakyat (Riswanda dalam Kaelan, 1998).
b.      Pancasila sebagai Dasar Cita-cita Reformasi
Pancasila merupakan dasar filsafat negara Indonesia, sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia, namun ternyata Pancasila tidak diletakkan pada kedudukan dan fungsinya. Pada masa orde lama pelaksanaan negara mengalami penyimpangan dan bahkan bertentangan dengan Pancasila. Presiden seumur hidup yang bersifat diktator. Pada masa orde baru, Pancasila hanya sebagai alat politik oleh penguasa. Setiap warga yang tidak mendukung kebijakan penguasa dianggap bertentangan dengan Pancasila.
Oleh karena itu, gerakan reformasi harus dimasukkan dalam kerangka Pancasila, sebagai landasan cita-cita dan ideologi negara Indonesia, agar tidak terjadi anarkisme yan menyebabkan hancurnya  bangsa dan negara Indonesia.
2.   Pancasila sebagai Paradigma Reformasi Hukum
Dalam era reformasi akhir-akhir ini seruan dan tuntutan rakyat terhadap pembaharuan hukum sudah merupakan suatu keharusan karena proses reformasi yang melakukan penataan kembali tidak mungkin dilakukan tanpa melakukan perubahan-perubahan terhadap peraturan perundang-undangan. Kerusakan subsistem hukum yang terjadi pada masa orde baru yang sangat menentukan dalam berbagai bidang misalnya politik, ekonomi, dan bidang lainnya maka bangsa Indonesia ingin melakukan suatu reformasi, menata kembali kerusakan subsistem yang mengalami kerusakan tersebut.
a.       Pancasila sebagai Sumber Nilai Perubahan Hukum
Pancasila merupakan cita-cita hukum, kerangka berpikir, sumber nilai serta sumber arah penyusunan dan perubahan hukum positif di Indonesia. Pancasila berfungsi sebagai paradigma hukum terutama dalam kaitannya berbagai macam upaya perubahan hukum, atau Pancasila harus merupakan paradigma dalam suatu pembaharuan hukum. Agar hukum berfungsi sebagai pelayanan kebutuhan masyarakat maka hukum harus senantiasa diperbaharui agar aktual atau sesuai dengan keadaan serta kebutuhan masyarakat yang dilayaninya dan dalam pembaharuan hukum yang terus menerus tersebut Pancasila harus tetap sebagai kerangka berpikir, sumber norma dan sumber nilai-nilainya.
Pancasila dapat memenuhi fungsi konstitutif maupun fungsi regulatif. Dengan fungsi regulatifnya Pancasila menentukan dasar suatu tata hukum yang memberi arti dan makna bagi hukum itu sendiri sehingga tanpa dasar yang diberikan oleh Pancasila maka hukum akan kehilangan arti dan maknanya itu sendiri.
Sumber hukum meliputi dua macam pengertian. Pertama, sumber formal hukum, yaitu sumber hukum ditinjau dari bentuk dan tata cara penyusunan hukum. Kedua, sumber material hukum, yaitu suatu sumber hukum yang menentukan materi atau suatu isi suatu norma hukum. Pancasila menentukan isi dan bentuk peraturan perundang-undangan Indonesia yang tersusun secara hierarkis. Selain sumber yang terkandung dalam Pancasila reformasi dan pembaharuan hukum juga harus bersumber pada kenyataan empiris yang ada dalam masyarakat terutama dalam wujud aspirasi-aspirasi yang dikehendakinya. Oleh karena itu, dalam reformasi hukum dewasa ini selain Pancasila sebagai paradigma pembaharuan hukum yang merupakan sumber norma dan sumber nilai, terdapat unsur pokook yang justru tidak kalah pentingnya yaitu kenyataan empiris yang ada dalam masyarakat.
b.      Dasar Yuridis Reformasi Hukum
Reformasi hukum harus konsepsional dan konstitusional, sehingga reformasi hukum memiliki landasan dan tujuan yang jelas. Dalam upaya reformasi hukum dewasa ini telah banyak dilontarkan beerbagai macam pendapat tentang aspek apa saja yang dapat dilakukan dalam perubahan hukum di Indonesia, bahkan telah banyak usulan untuk perlunya amandemen atau kalau perlu perubahan secara menyeluruh terhadap pasal-pasal UUD 1945. Berdasarkan banyaknya aspirasi yang berkembang cenderung ke arah adanya amandemen terhadap pasal-pasal UUD 1945 bukannya perubahan secara menyeluruh namun hendaklah dipahami secara obyektif bahwa bilamana terjadi perubahan seluruh UUD 1945 maka hal itu tidak menyangkut perubahan terhadap pembukaan UUD 1945, karena pembukaan UUD 1945 berkedudukan sebagai pokok kaidah negara yang fundamental. Oleh karena itu, apabila merubah pembukaan dari UUD 1945 maka sama halnya membubarkan negara Indonesia. Seluruh perubahan maupun produk hukum di Indonesia haruslah didasarkan pada pokok-pokok pikiran yang yang tertuang dalam Pancasila yang hakikatnya merupakan cita-cita hukum dan merupakan esensi dari sila-sila Pancasila.
Dasar yuridis Pancasila sebagai reformasi hukum adalah Tap No.XX/MPRS/1966, yang menyatakan bahwa Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum di Indonesia, yang berarti sebagai sumber produk serta proses penegakan hukum yang harus senantiasa bersumber pada nila-nilai Pancasila dan secara eksplisit dirinci tata urutan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia yang bersumber pada nilai-nilai Pancasila.
c.       Pancasila sebagai Paradigma Reformasi Pelaksanaan Hukum
Dalam suatu negara apapun baiknya suatu peraturan perundang-undangan namun tidak disertai dengan jaminan pelaksanaan hukum yang baik, niscahya reformasi hukum akan menjadi sia-sia. Reformasi pada dasarnya untuk mengembalikan hakikat dan fungsi negara pada tujuan semula yaitu melindungi seluruh bangsa dan seluruh tumpah darah.
Pelaksanaan perundang-undangan harus mendasarkan pada terwujudnya atas jaminan bahwa dalam suatu negara kekuasaan adalah ditangan rakyat. Pelaksanaan hukum pada masa reformasi ini harus benar-benar dapat mewujudkan negara demokratis dengan suatu supremasi hukum. Artinya pelaksanaan hukum harus mampu mewujudkan jaminan atas terwujudnya keadilan. Jaminan atas terwujudnya keadilan bagi setiap warga negara yang meliputi seluruh unsur keadilan baik keadilan distributif, keadilan komutatif, serta keadilan legal. Konsekuensinya dalam pelaksanaan hukum aparat penegak hukum terutama pihak kejaksaan adalah sebagai ujung tombaknya sehingga harus benar-benar bersih dari praktek KKN.
3.   Pancasila sebagai Paradigma Reformasi Politik
Nilai demokrasi politik sebagaimana terkandung dalam Pancasila sebagai fondasi bangunan negara yang dikehendaki oleh para pendiri negara kita dalam kenyataannya tidak dilaksanakan berdasarkan nilai-nilai yang ada dalam Pancasila. Nilai demokrasi tersebut secara normatif terjabarkan dalam pasal-pasal UUD 1945 yaitu pasal 1 ayat (2) menyatakan:
“Kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan rakyat”.
Pasal 2 ayat (2)menyatakan:
“Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat, ditambah dengan utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan, menurut aturan yang telah ditetapkan dengan undang-undang”.
Pasal 5 ayat (1) menyatakan:
“Presiden memegang kekuasaan membentuk undang-undang dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat”.
Pasal 6 ayat (2) menyatakan:
“Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Majelis Permusyawaratan rakyat dengan suara terbanyak”.
           Prinsip-prinsip demokrasi yang terkandung dalam UUD 1945 bilamana kita kembalikan pada nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila maka kedaulatan tertinggi negara adalah ditangan rakyat. Rakyat merupakan asal mula kekuatan negara. Oleh karena itu paradigma ini harus menjadi dasar pijak dalam reformasi politik.
Untuk melakukan reformasi atas sistem politik harus melalui pada reformasi undang-undang yang mengatur sistem politik tersebut, dengan tetap mendasarkan pada paradigma nilai-nilai kerakyatan sebagaimana terkandung dalam Pancasila.
            Susunan keanggotaan MPR sebagaimana termuat dalam undang-undang politik No.2/1985 tersebut jelas tidak demokratis dan tidak mencerminkan nilai-nilai Pancasila bahwa kedaulatan adalah ditangan rakyat sebagai tertuang dalam semangat UUD 1945. Berdasarkan kenyataan susunan keanggotaan MPR, DPR dam DPRD maka rakyat bertekad menyusun melakukan reformasi dengan mengubah sistem politik tersebut melalui sidang istimewa MPR tahun 1998 Undang-undang no.4 Tahun 1999 yang mengatur tentang susunan dan Kedudukan MPR, DPR dan DPRD.
           Perubahan yang telah dilakukan antara lain Pasal 2 ayat (2) yang menyatakan bahwa jumlah anggota MPR sebanyak 700 orang. Anggota DPR hasil pemilu sebanyak 500 orang. Utusan daerah sebanyak 135 orang, yaitu 5 orang dari setiap Daerah Tingkat 1. Utusan golongan sebanyak 65 orang. Kemudian perubahan yang mendasar berikutnya adalah pada pasal 2 ayat (3) yaitu utusan daerah dipillih oleh DPR, dan sebagaimana diketahui bahwa DPR adalah merupakan hasil pemilu jadi bersifat demokratis.
Susunan Keanggotaan DPR:
Perubahan atas isi keanggotaan DPR tertuang dalam Undang-undang No.4 Pasal 11 sebagai berikut:
Pasal 4 ayat (2) menyatakan keanggotaan DPR terdiri atas:
a.   Anggota partai politik hasil pemilu
b.   Anggota ABRI yang diangkat
Pasal 11 ayat (3) menyatakan keanggotaan DPR terdiri atas:
a.  Anggota partai politik hasil pemilu sebanyak 462 orang
b.  Anggota ABRI yang diangkat sebanyak 38 orang.
Susunan Keanggotaan DPRD Tingkat I:
           Reformasi atas Undang–undang politik  yang mengatur Susunan Keanggotaan DPRD Tingkat I, tertuang dalam undang-undang politik No.4 Tahun 1999, sebagai berikut:
Pasal 18 ayat (1) bahwa pengisian anggota DPRD dilakukan melalui pemilu dan pengankatan
Pasal 18 ayat (2) menyatakan bahwa DPRD I terdiri atas:
a.   Anggota partai politik hasil pemilihan umum
b.   Anggota ABRI yang diangkat
Pasal 18 ayat (3) menyatakan bahwa sejumlah anggota DPRD I ditetapkan sekurang-kurangnya 45 orang dan sebanyak-banyaknya 100 orang termasuk 10% anggota ABRI yang diangkat.
Susunan Keanggotaan DPRD II:
Reformasi atas susunan keanggotaan DPRD II tertuang dalam Undang-undang Poitik No.4 Tahun 1999, sebagai berikut:
Pasal 25 ayat (1) menyatakan pengisian anggota DPRD II dilakukan berdasarkan hasil Pemilihan Umum dan pengangkatan.
Pasal 25 ayat (2) menyatakan DPRD II terdiri atas:
a.   Anggota partai politik hasil pemilihan umum
b.   Anggota ABRI yang diangkat
Pasal 25 ayat (3) menyatakan bahwa sejumlah anggota DPRD II ditetapkan sekurang-kurangnya 20 orang dan sebanyak-banyaknya 45 orang termasuk 10% anggota ABRI yang diangkat.
Demi terwujudnya supra struktur yang benar-benar demokratis dan spiratif maka sangat penting untuk dilakukan penataan kembali infra struktur politik, terutama tentang partai politik. Dalam undang-undang ditentukan bahwa partai politik dan golomgan karya hanya meliputi tiga macam yaitu, Partai Paersatuan Penbangunan (PPP), Golongan Karya (Golkar), dan Partai Demokrasi Indonesia (PDI). Pada masa orde baru keberadaan infra struktur tersebut masih diseragamkan dengan asa tunggal Pancasila, sehingga secara politis kehidupan yang demikian ini akan mematikan proses demokratisasi dalam kehidupan negara.
Adapun ketentuan yang mengatur tentang partai politik diatur dalam Undang-undang No.2 Tahun 1999 tentang partai politik yang lebih demokratis dan memberikan kebebasan serta keleluasaan untuk menyalurkan aspirasinya. Berdasarkan ketentuan UU  tersebut warga negara diberi kebebasan untuk membentuk partai politik untuk menyalurkan aspirasi politiknya. Atas ketentuan UU tersebut maka bermunculanlah partai politik di era reformasi ini yang mencapai 114 partai politik.
Pelaksanaan pemilu juga dilakukan perubahan dan diatur dalam Undang-undang No.3 Tahun 1999 tentang pemilihan umum. Ketentuan Undang-undang No.3 Tahun 1999, Bab III Pasal 8, dijelaskan bahwa penyelenggara pemilihan umum dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang bebas dan mandiri, yang terdiri atas unsur partai-partai politik pesertapemilihan umum dan unsur pemerintah yang bertanggung jawab kepada Presiden.
Pancasila dan UUD 1945 beserta pembukaan UUD 1945 ditetapkan kehidupan demokrasi dan kemakmuran dijadikan sebagai kerangka dasar dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Dalam praktek plaksanaannya ternyata berbeda dengan nilai Pancasila serta semangat dalam UUD 1945. Kondisi yang demikian ini tidak menumbuhkan kehidupan politik yang demokratis karena penguasa senantiasa memperkokoh kekuasaaannya dengan berlindung dibalik ideologi Pancasila.
           Oleh karena itu reformasi kehidupan politik agar benar-benar demokratis dilakukan dengan jalan revitalisasi ideologi Pancasila, yaitu dengan mengembalikan pancasila pada kedudukan serta fungsi yang sebenarnya sebagaimana dikehendaki oleh para pendiri negara yang tertuang dalam UUD 1945. Reformasi kehidupan pilitik juga dilakukan dengan meletakkan cita-cita kehidupan kenegaraan dan kebangsaan dalam satu kesatuan waktu yaitu nilai masa lalu, masa kini dan kehidupan masa yang akan datang.
4.   Pancasila sebagai Paradigma Reformasi Ekonomi
Kebijaksanaan yang selama ini diterapkan hanya mendasarkan pada pertumbuhan dan mengabaikan prinsip nilai kesejahteraan bersama seluruh bangsa, dalam kenyataannya hanya menyentuh kesejahteraan sekelompok kecil orang bahkan penguasa. Tidak terwujudnya pelembagaan proses politik yang demokratis, mengakibatkan hubungan pribadi merupakan mekanisme utama dalam hubungan sosial, politik, dan ekonomi dalam suatu negara. Kelemahan atas sistem hubungan kelembagaan demokratis tersebut memberikan peluang bagi tumbuh berkembangnya hubungan antara penguasa politik dengan pengusaha, bahkan antara birokrat dengan pengusaha (Sanit, 1999: 85). Terlebih lagi karena lemahnya sistem kontrol kelembagaan berkembang pula penguasa sekaligus sebagai pengusaha, yang didasarkan atas birokrasi dan wibawa keluarga pengusaha.
Kondisi yang demikian ini jelas tidak mendasarkan atas nilai-nilai pancasila yang meletakkan kemakmuran pada paradigma demi kesejahteraan seluruh bangsa. Bangsa sebagai unsur pokok serta subyek dalam Negara yang merupakan penjelmaan sifat kodrat manusia individu makhluk sosial, adalah adalah sebagai satu keluarga bangsa. Oleh karena itu perubahan dan pengembangan ekonomi harus diletakkan pada peningkatan harkat martabat serta kesejahteraan seluruh bangsa sebagai satu keluarga. Sistem ekonomi yang berbasis pada kesejahteraan rakyat menurut Moh. Hatta, adalah merupakan pilar (soko guru) ekonomi Indonesia.
Sistem ekonomi Indonesia pada masa orde baru bersifat “birokratik otoritarian” yang ditandai dengan pemusatan kekuasaan dan partisipasi dalam membuat keputusan-keputusan  nasional hampir sepenuhnya berada ditangan penguasa bekerja sama dengan kelompok militer dan kaum teknokrat. Adapun kelompok pengusaha oligopostik didukung oleh pemerintah bekerja sama dengan masyarakat bisnis internasional, dan terlebih lagi kuatnya pengaruh otoritas kekuasaan keluarga pejabat Negara termasuk presiden (William Liddle, 1995: 74).
Kebijaksanaan ekonomi yang selama ini diterapkan yanga hanya mendasarkan pada pertumbuhan dan mengabaikan prinsip nilai kesejahteraan barsama seluruh bangsa, dalam kenyataannya hanya menyentuh kesejahteraan sekelompok kecil orang bahkan pengusaha. Pada era ekonomi global dewasa ini dalam kenyataannya tidak mampu bertahan. krisis ekomoni yang terjadi di dunia dan melanda Indonesia mengakibatkan ekonomi Indonesia terpuruk, sehingga kepailitan yang diderita oleh para pengusaha harus ditanggung oleh rakyat.
Dalam kenyataannya sektor ekonomi yang justru mampu bertahan pada masa krisis dewasa ini adalah ekonomi kerakyatan, yaitu ekonomi yang berbasis pada usaha rakyat. Oleh karena itu, rekapitalisasi pengusaha pada masa krisi dewasa ini sama halnya dengan rakyat banyak membantu pengusaha yang sedang terpuruk.
Langkah yang strategis dalam upaya melakukan reformasi ekonomi yang berbasis pada ekonomi rakyat yang berdasarkan nilai-nilai pancasila yang mengutamakan kesejahteraan seluruh bangsa adalah sebagai berikut:
a.       Keamanan pangan dan mengembalikan kepercayaan, yaitu dilakukan dengan “social safety net” yang dipopulerkan dengan program jaringan pengaman sosial (JPS). Sementara untuk mengembalikan kepercayaan rakyat terhadap pemerintah, maka pemerintah harus secara konsisten menghapuskan KKN, serta mengadili bagi oknum pemerintah masa orde baru yang melakukan pelanggaran. Hal ini akan memberikan kepercayaan dan usaha.
b.      Program rehabilitasi dan pemulihan ekonomi. Upaya ini dilakukan dengan menciptakan kondisi kepastian usaha, yaitu dengan diwujudkannya perlindungan hukum serta undang-undang persaingan yang sehat. Untuk itu pembenahan dan penyehatan dalam sektor perbankan menjadi prioritas utama, karena perbankan merupakan jantung perekonomian.
c.       Transformasi struktur, yaitu guna memperkuat ekonomi rakyat maka perlu diciptakan sistem untuk mendorong percepatan perubahan struktural (structural transformation). Transformasi struktural ini meliputi proses perubahan dari ekonomi tradisional ke ekonomi modern, dari ekonomi lemah ke ekonomi yang tangguh, dari ekonomi sistem ke ekonomi pasar, dari ketergantungan kepada kemandirian, dari orientasi dalam negeri ke orientasi ekspor (Nopirin, 1999:4) dengan sendirinya interviensi birokrat pemerintahan yang ikut dalam proses ekonomi melalui monopoli demi kepentingan pribadi harus segera diakhiri. Dengan sistem ekonomi yang mendasarkan nilai pada upaya terwujudnya kesejahteraan seluruh bangsa maka peningkatan kesejahteraan akan dirasakan oleh sebagian besar rakyat, sehingga dapat mengurangi kesenjangan ekonomi.
Tidak hanya itu, agar terwujudnya kesejahteraan seluruh bangsa maka pemerintah juga memberikan kebijakan ekonomi seperti:
a.       Kebijakan ekonomi makro
Kebijaksanaan ekonomi makro yang telah dilaksanakan pemerintah dalam upaya menekan laju inflasi dan memperkuat nilai tukar rupiah terhadap valuta asing adalah melalui kebijaksanaan moneter yang ketat disertai anggaran berimbang, dengan membatasi devisa anggaran sampai pada tingkat yang dapat diimbangi dengan tambahan dana dari luar negeri. Kebijaksanaan moneter yang ketat dengan tingkat bunga yang tinggi selain dimaksudkan untuk menekan laju inflasi dan memperkuat nilai tukar rupiah terhadap valuta asing, dengan menahan naiknya permintaan anggaran, juga untuk mendorong masyarakat meningkatkan tabungan di sektor perbankan. Meskipun demikian pemerintah menyadari sepenuhnya bahwa tingkat bunga tinggi dapat menjadi salah satu faktor terpenting yang akan berdampak negatif terhadap kegiatan ekonomi atau bersifat kontraktif terhadap perkembangan PDB. Oleh karena itu tingkat bunga yang tinggi tidak akan selamanya dipertahankan, tetapi secara bertahap akan diturunkan pada tingkat yang wajar seiring dengan menurunnya laju inflasi.
b.      Kebijakan ekonomi mikro
Kebijaksanaan ekonomi mikro yang ditempuh pemerintah, ditujukan, antara lain:
1.      Untuk mengurangi dampak negatif dari krisis ekonomi terhadap kelompok penduduk berpendapatan rendah dikembangkannya jaring pengaman sosial yang meliputi program penyediaan kebutuhan pokok dengan harga terjangkau, mempertahankan tingkat pelayanan pendidikan dan kesehatan pada tingkat sebelum krisis serta penanganan pengangguran dalam upaya mempertahankan daya beli kelompok masyarakat berpendapatan rendah.
2.      Menyehatkan sistem perbankan dan memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap keberadaan lembaga perbankan.
3.      Merestrukturisasi hutang luar negeri. mereformasi struktural di sektor riil, agar perekonomian, terutama sektor riil dapat berkembang lebih efisien, pemerintah melancarkan berbagai program reformasi struktural. Reformasi struktural di sektor riil mencakup:
a.       Penghapusan berbagai praktek monopoli,
b.      Deregulasi dan debirokratisasi di berbagai bidang, termasuk bidang perdagangan dalam dan luar negeri dan bidang investasi,
c.       Privatisasi BUMN. Meskipun perekonomian nasional sebelum krisis ekonomi mengalami pertumbuhan yang cukup tinggi, tetapi ternyata terdapat kelemahan-kelemahan, antara lain, adanya praktek-praktek monopoli di berbagai bidang usaha. Dengan praktek-praktek monopoli telah terjadi konsentrasi kekuatan pasar hanya pada satu atau beberapa pelaku usaha, sehingga kegiatan produksi, distribusi menjadi tidak efisien dan secara lebih luas daya saing perekonomian nasional menjadi lemah.
d.      Mendorong ekspor. permintaan dalam negeri yang menurun, maka wahana untuk memulihkan kembali perekonomian Indonesia adalah melalui promosi ekspor. Tambahan pula dengan nilai tukar rupiah yang terdepresiasi tinggi dewasa ini, Indonesia makin memiliki daya saing dalam barang ekspor yang padat karya dan padat kekayaan alam. Namun peningkatan ekspor dewasa ini dihadapkan kepada beberapa kendala, yakni keengganan pihak luar negeri membeli barang Indonesia, ketiadaan bahan baku, serta hal-hal yang berhubungan dengan pelaksanaan ekspor, seperti misalnya operasi pelabuhan, kecepatan kerja, bea dan cukai, dan administrasi perpajakan.


DAFTAR PUSTAKA

Kaelan. 2004. Pendidikan Pancasila. Jogyakarta: Paradigma, Edisi Reformasi.
Komalasari, Kokom. 2007. Pendidikan Pancasila. Jakarta: Lentera Cendekia.
“Pancasila Sebagai Paradigma Reformasi” http://exalute.wordpress.com/2008/07/24/pancasila-sebagai-paradigma-pembangunan/. 20 Maret 2012. 07:08.
Syarbani, Syahrial. 2004. Pendidikan Pancasila di Perguruan Tinggi. Jakarta: Ghalia Indonesia.







 
Iva Arin Copyright © 2012 Design by Ipietoon Blogger Template